Pembuatan SIA Surat Izin Alat Hoist Crane dan SIO Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Pengertian SIA dan SIO Hoist Crane?
SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam sektor pembangunan dan manufacturing. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang kompeten dalam menggunakan mesin. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam memperbaiki occupational security serta performance organisasi. Secara sederhana, Perizinan Equipment Hoist Crane merupakan jenis dokumen compliance yang diterbitkan berkaitan operasional Hoist Crane kepada suatu company. Sementara dokumen SIO Hoist Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kualifikasi menggunakan Hoist Crane
Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mengandung hazard signifikan terhadap keselamatan kerja. Aplikasi aturan dan compliance safety menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Satu elemen krusial dalam maintaining security adalah tahapan izin yang mencakup dokumen SIA, Certificate operational readiness, dan Certificate K3 Machinery. Artikel ini akan membahas secara detail manfaat yang disediakan oleh layanan jasa Administrasi dan Compliance Machinery Hoist Crane dan Inspeksi Teknis Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT.
Pentingnya perusahaan memiliki Dokumen SIA serta SIO Hoist Crane
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus comply dengan regulasi izin dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Sasarannya protect tenaga kerja, meminimalkan potensi accident, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Regulasi ini adalah landasan legal yang manage pemanfaatan machinery seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus mengantongi perizinan SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment comply dengan ketentuan engineering dan security yang ditetapkan. Di tulisan ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety
UU ini merupakan landasan primer dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Under legislation ini, seluruh pembangunan wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Dokumen SILO dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki fungsi krusial untuk menjamin bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengganggu security tenaga kerja.
Understanding UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk bagaimana menggunakan Hoist Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga langkah yang dilakukan saat incident atau accident.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua employee. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, education yang wajib, serta workplace environment yang secure dan healthy.
Kontrol dan Audit
UU ini juga menganugerahkan authority kepada regulator untuk conduct monitoring dan audit terhadap workplace guna mengkonfirmasi bahwa organisasi comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Sanksi dan Penalti
Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima sanksi administratif maupun pidana. Hal ini termasuk penalty keuangan, penghentian operasi, hingga legal action berkelanjutan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Equipment Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Anda di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Equipment Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mendampingi meraih Dokumen Compliance, we are prepared untuk partnership dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang Perizinan Equipment Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Bahaya dan Implikasi Legal Menjalankan Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT tanpa mempunyai Dokumen SIA
Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT may result in serious implication bagi company dan personal yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.
Organisasi terancam memperoleh perintah penghentian operasi dari labor inspector hingga requirement inspection dan SIA satisfied completely.
Bisa mendapat punishment admin berupa penalty hingga puluhan juta rupiah sesuai provision dalam law ketenagakerjaan.
Apabila timbul workplace accident, perusahaan menghadapi liability legal dan compensation yang lebih besar karena dianggap lalai dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.
Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang dapat berdampak pada kepercayaan client, investor, dan business partner.
Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena unable to satisfy requirement project tender atau agreement mandating safety adherence.
Jasa Terpercaya Perizinan Alat Berat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Sampel Dokumen Perizinan Operasional Hoist Crane dan SIO Hoist Crane
Di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT, terdapat jasa spesialis yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti equipment konstruksi. Inilah elemen krusial dari layanan ini:
1. Pendampingan Proses Izin
Sebelum memulai proses administrasi, pemilik proyek atau pengguna Hoist Crane wajib memenuhi standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pengguna bisa mengorganisir file persyaratan yang wajib dengan cara yang optimal.
2. Administrasi SIA
Administrasi Surat Izin Alat cenderung complicated dan butuh durasi lama. Dalam layanan ini, konsultan berpengalaman akan mengassist pengguna dalam mengelola serta mendapatkan SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum mesin konstruksi difungsikan, testing kelayakan harus dilakukan untuk memastikan bahwa Hoist Crane berfungsi dengan baik dan tidak berisiko terhadap personel di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT akan mengelola tahapan uji kelaikan operasi ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Sertifikat Keamanan Operasional merupakan bukti bahwa Hoist Crane telah memenuhi audit K3 yang menyeluruh. Konsultan spesialis dalam jasa akan mengassist pengelolaan sertifikat ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa alat yang digunakan memenuhi ketentuan K3 yang berlaku.
Keuntungan Pelayanan Profesional Ini
Penggunaan layanan jasa Administrasi dan Compliance Equipment Hoist Crane dan Inspeksi Teknis Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Optimalisasi Time dan Cost
Administrasi izin serta pengelolaan dokumen-dokumen terkait cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Menggunakan jasa konsultan yang spesialis dalam bidang ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan menurunkan expense operasional yang tidak essential.
2. Jaminan Safety
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam bidang construction. Dengan menggunakan layanan jasa yang concentrate pada workplace security, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dianalisis serta dicukupi.
3. Kesesuaian dengan Peraturan
Ketentuan serta aturan terkait workplace security dan izin operasional seringkali mengalami perubahan. Tenaga profesional dalam pelayanan akan continuously monitor perkembangan dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan tahapan yang diproses sesuai dengan ketentuan terkini.
4. Support Teknis Comprehensive
Service berkelanjutan setelah izin tercapai. Tim profesional akan memberikan dukungan teknis sustainable untuk menjamin compliance operasional yang berkelanjutan.
5. Pemeriksaan oleh Regulator Terjadwal
Kontrol ongoing terhadap status equipment dan kesesuaian merupakan komponen penting dari layanan ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa Hoist Crane terus sesuai dengan ketentuan yang diperlukan.
6. Pelatihan Operator dan Maintenance
Sebagai added value, pelayanan ini menghadirkan educational course untuk operator dan teknisi maintenance. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan mempunyai kemampuan yang memadai.
Berdomisili di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT? Peroleh Assistance Administrasi dan Compliance Alat Hoist Crane Mendapatkan SIA Perizinan Equipment Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Hoist Crane dan Surat Izin Operator Hoist Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Hoist Crane dan Surat Izin Operator Hoist Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Hoist Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Hoist Crane
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Hoist Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Hoist Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Hoist Crane dan Surat Izin Operator Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Hoist Crane
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Hoist Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Hoist Crane dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Hoist Crane
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Hoist Crane dan Riksa Uji Hoist Crane di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga 116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34 °C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.
Bahasa daerah yang digunakan di Kabupaten Lombok Barat adalah bahasa Sasak sebagai bahasa ibu bagi masyarakat asli di wilayah tersebut. Selain itu, terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang dituturkan oleh para pendatang, diantaranya bahasa Sunda, Jawa, Bali, dan Bugis.
Bahasa Sunda di Kabupaten Lombok Barat terutama digunakan oleh masyarakat etnis Sunda dan sebagian masyarakat asli Sasak. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya sektor pariwisata di desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan sektor pariwisata tersebut berdampak pada semakin banyaknya lapangan pekerjaan, baik bagi masyarakat asli Sasak maupun masyarakat asal Jawa Barat yang didominasi oleh suku Sunda. Pekerja yang berasal dari Jawa Barat tersebut berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda, mereka memilih hidup berkelompok dengan sesama orang Sunda, yang secara otomatis akan menggunakan bahasa Sunda untuk komunikasi sehari-hari. Bahkan desa tersebut dijuluki sebagai Kampung Sunda.
Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 km² dan sebaran penduduk 796 jiwa/km².
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 kecamatan. Sepuluh kecamatannya tersebut yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Hoist Crane dan Surat Izin Operator Hoist Crane di:
-
KOTA SUNGAI PENUH,JAMBI
-
KAB. SUMBA TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BOMBANA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. PULANG PISAU,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA,MALUKU
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KEBUMEN,JAWA TENGAH
-
KAB. SIJUNJUNG,SUMATERA BARAT
-
KAB. BREBES,JAWA TENGAH
-
KAB. NGANJUK,JAWA TIMUR
-
KOTA BOGOR,JAWA BARAT
-
KAB. SOLOK SELATAN,SUMATERA BARAT
-
KAB. BANDUNG,JAWA BARAT
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KOTA ADM. JAKARTA UTARA,DKI JAKARTA
-
KAB. SIKKA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA BAU BAU,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG,PAPUA
-
KAB. SUMBAWA BARAT,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BENGKULU UTARA,BENGKULU
-
KAB. PANGANDARAN,JAWA BARAT
-
KAB. KONAWE,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BANGKALAN,JAWA TIMUR
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. FLORES TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SEMARANG,JAWA TENGAH
-
KAB. TANAH DATAR,SUMATERA BARAT
-
KAB. JEMBRANA,BALI
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.