Pembuatan Perizinan Equipment OverHead Crane dan SIO OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Apa itu SIA dan SIO OverHead Crane?

Perizinan SIA serta SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam bidang construction dan industrial. Dokumen SIA dikeluarkan untuk company untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam memperbaiki occupational security serta performance organisasi. Secara sederhana, Perizinan Equipment OverHead Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diterbitkan berkaitan operasional OverHead Crane kepada sebuah perusahaan. Adapun sertifikat SIO OverHead Crane merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kualifikasi menggunakan OverHead Crane

Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap occupational security. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta meningkatkan performance construction. Satu elemen krusial dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Dokumen SILO, dan Certificate K3 Machinery. Content ini menjelaskan secara detail manfaat yang disediakan oleh layanan jasa Administrasi dan Compliance Machinery OverHead Crane dan Testing Kelaikan OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN.

Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO OverHead Crane

Di sektor pembangunan, licensing serta workplace safety bukanlah hal yang bisa diremehkan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan compliance occupational security yang telah diatur oleh otoritas. Sasarannya protect tenaga kerja, menurunkan probabilitas incident, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengelola operasional heavy equipment seperti alat berat dalam construction project. Di bawah peraturan ini, seluruh alat berat harus mempunyai dokumen SIA yang menjamin bahwa machinery comply dengan ketentuan engineering dan security yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan mendeskripsikan metode service SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Legislation No. 1/1970 tentang Workplace Safety

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, seluruh pembangunan wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Di situasi pemanfaatan equipment, Certificate operational readiness dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa equipment ready untuk operasional tanpa mengganggu security tenaga kerja.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security

Legislation No. 1 Year 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk cara memanfaatkan OverHead Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga action yang ditempuh ketika accident atau accident.

Corporate Responsibility

Legislation ini obligate organisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, education yang wajib, serta workplace environment yang secure dan healthy.

Pengawasan dan Inspeksi

UU ini juga menganugerahkan authority kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap workplace guna mengkonfirmasi bahwa organisasi comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.

Denda dan Hukuman

Organisasi yang breach compliance workplace safety bisa mendapat sanksi administratif maupun pidana. Hal ini termasuk penalty keuangan, penghentian operasi, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Peroleh Assistance Meraih SIA Surat Izin Alat OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Berada di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN? Peroleh Assistance Meraih Dokumen SIA Equipment OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Risiko dan Konsekuensi Hukum Menjalankan OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN without SIA Equipment License

Neglect obligation testing dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN bisa menimbulkan multiple consequence bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang harus diwaspadai.

Perusahaan berisiko mendapatkan instruksi stop operational dari supervisor ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA satisfied completely.

May receive sanksi administratif berupa denda hingga multiple million rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Apabila timbul workplace accident, perusahaan menghadapi liability legal dan compensation yang more significant due to negligence dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang may impact trust client, investor, dan business partner.

Perusahaan dapat lose business opportunity karena unable to satisfy persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.

Pelayanan Profesional Perizinan Alat Berat OverHead Crane dan Pengujian Kelaikan OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Contoh SIA Izin Operasional Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Sampel Dokumen Dokumen Izin Resmi OverHead Crane dan Lisensi Pengoperasian OverHead Crane

Di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN, terdapat jasa spesialis yang menghadirkan layanan komprehensif dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait operasional heavy equipment seperti alat berat. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari pelayanan profesional ini:

1. Pendampingan Proses Izin

Sebelum mengurus dokumen resmi, pihak yang bertanggung jawab atas OverHead Crane harus mengetahui persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan metode yang tepat sasaran.

2. Administrasi SIA

Proses pengurusan SIA cenderung complicated dan butuh durasi lama. Dengan bantuan tim ahli ini, tenaga ahli akan mendampingi klien dalam memproses hingga meraih SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Testing Operational Readiness

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, inspeksi readiness harus dilakukan untuk menjamin agar OverHead Crane beroperasi secara optimal dan aman bagi operator di lapangan. Layanan jasa di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN akan mengorganisir prosedur inspeksi kelayakan ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.

4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa OverHead Crane telah memenuhi audit K3 yang menyeluruh. Konsultan spesialis dalam jasa akan mendampingi proses administrasi dokumen ini, sehingga klien mendapat kepastian bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Keuntungan Pelayanan Profesional Ini

Penggunaan layanan jasa Administrasi dan Compliance Equipment OverHead Crane dan Inspeksi Teknis OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN memberikan multiple benefit yang substansial:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Tahapan licensing dan manajemen berkas yang diperlukan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang expert dalam domain ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan menurunkan expense operasional yang tidak diperlukan.

2. Jaminan Safety

Keselamatan personel menjadi concern utama dalam industri konstruksi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Ketentuan serta aturan terkait keselamatan kerja dan perizinan frequently updated. Tenaga profesional dalam pelayanan akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan terkini.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Service berkelanjutan setelah dokumen diperoleh. Tenaga ahli akan menghadirkan bantuan technical ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang konsisten.

5. Pemeriksaan oleh Regulator Berkala

Pengawasan sustainable terhadap kondisi alat dan compliance adalah elemen krusial dari pelayanan profesional ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa OverHead Crane konsisten dengan regulasi yang wajib.

6. Training User serta Teknisi

Sebagai nilai tambah, layanan ini juga menyediakan program pelatihan untuk user dan maintenance staff. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa tenaga kerja yang mengoperasikan memiliki kompetensi yang adequate.

Berada di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN? Raih Dukungan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane Mendapatkan SIA Dokumen Operasional OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Company Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang SIA Surat Izin Alat OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah OverHead Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji OverHead Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji OverHead Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan OverHead Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat OverHead Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator OverHead Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat OverHead Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Tentang KAB. TABALONG,KALIMANTAN SELATAN

Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.

Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00  km², berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Tabalong mencapai 264.694 jiwa. Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba sanggup".

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 5 Mei 1959, dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:

Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.

Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Pada tanggal 5 September 1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.

Secara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.

Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.

Kabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.

Bupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah Anang Syakhfiani, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.

Kabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.