Pengurusan Dokumen Operasional Alat Wheel Loader dan SIO Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Pengertian SIA dan SIO Wheel Loader?
Dokumen SIA dan SIO merupakan dokumen compliance krusial dalam bidang construction dan industrial. SIA diberikan kepada perusahaan untuk operasional heavy equipment, sementara dokumen SIO dikeluarkan untuk perorangan yang qualified untuk menjalankan equipment. Sertifikat tersebut adalah pondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Dalam ringkasan, Dokumen SIA Wheel Loader merupakan jenis dokumen compliance yang diterbitkan berkaitan operasional Wheel Loader kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Wheel Loader merupakan tipe certificate yang diterbitkan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kelayakan mengoperasikan Wheel Loader
Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap occupational security. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta meningkatkan performance construction. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang termasuk perizinan equipment, Dokumen SILO, dan Certificate K3 Machinery. Content ini menjelaskan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader dan Testing Kelaikan Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH.
Urgensi company mempunyai Perizinan SIA dan SIO Wheel Loader
Dalam industri konstruksi, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Setiap alat berat yang dioperasikan pada pembangunan harus satisfy ketentuan licensing dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan mempertahankan kualitas pembangunan.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Equipment Angkat-Angkut
Regulasi ini adalah landasan legal yang mengelola operasional heavy equipment seperti alat berat dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, seluruh alat berat harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan cara pelayanan profesional SIA dapat mempermudah tahapan licensing ini.
2. Legislation No. 1/1970 tentang Occupational Security
Legislation ini adalah dasar fundamental dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Certificate operational readiness dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa membahayakan safety operator.
Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Legislation No. 1 Year 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk cara memanfaatkan Wheel Loader. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga action yang ditempuh ketika accident atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Legislation ini obligate organisasi untuk ensure safety dan occupational health bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta workplace environment yang secure dan healthy.
Pengawasan dan Inspeksi
Legislation ini juga grant otoritas kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan pemeriksaan pada area operasional guna menjamin bahwa company adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.
Sanksi dan Penalti
Perusahaan yang melanggar ketentuan workplace safety bisa mendapat penalti administrative dan criminal. Aspek ini meliputi fine monetary, cease activity, hingga legal action berkelanjutan.
Raih Dukungan Memperoleh Dokumen SIA Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Anda di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH? Raih Dukungan Memperoleh Perizinan Alat Operasional Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Organisasi Anda. Immediately contact our team untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Bahaya dan Implikasi Legal Mengoperasikan Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH tanpa mempunyai Dokumen SIA
Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.
Perusahaan berisiko mendapatkan perintah penghentian operasi dari supervisor ketenagakerjaan hingga requirement inspection dan SIA fulfilled comprehensively.
May receive punishment admin berupa penalty hingga puluhan juta rupiah sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, organisasi menanggung responsibility juridical dan reimbursement yang greater karena considered careless dalam fulfillment safety obligation.
Company terancam mendapat decline reputation dan credibility yang may impact trust klien, investor, dan mitra bisnis.
Company bisa kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.
Jasa Terpercaya Perizinan Alat Berat Wheel Loader dan Inspeksi Teknis Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH

Contoh SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader
Di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH, hadir pelayanan profesional yang menghadirkan layanan komprehensif dalam administrasi perizinan dan safety management terkait operasional heavy equipment seperti alat berat. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Bantuan Teknis Administrasi
Sebelum mengajukan perizinan, user atau operator Wheel Loader wajib memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Tim profesional di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai standar yang diperlukan, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan cara yang optimal.
2. Proses Perizinan SIA
Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dengan bantuan tim ahli ini, konsultan berpengalaman akan mengassist pengguna dalam mengelola serta mendapatkan SIA mengikuti standar pemerintah. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Inspeksi Kelayakan Fungsi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa Wheel Loader bekerja sesuai standar dan aman bagi operator di lapangan. Layanan jasa di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH akan mengkoordinasikan proses testing operasional ini sehingga klien memperoleh kepastian bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.
4. Sertifikat Keamanan Operasional Alat
Dokumen Safety K3 Equipment merupakan bukti bahwa Wheel Loader telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Konsultan spesialis dalam jasa akan mendampingi proses administrasi berkas resmi ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa alat yang digunakan memenuhi regulasi safety yang wajib.
Keuntungan Pelayanan Profesional Ini
Utilisasi jasa spesialis Perizinan dan Sertifikasi Alat Wheel Loader dan Inspeksi Teknis Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH menghadirkan berbagai keuntungan penting:
1. Penghematan Durasi dan Budget
Proses perizinan dan pengurusan berkas yang diperlukan cenderung butuh durasi lama dan budget tinggi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.
2. Jaminan Safety
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam bidang construction. Dengan menggunakan layanan jasa yang fokus terhadap occupational safety, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Ketentuan serta aturan terkait occupational safety serta licensing frequently updated. Konsultan expert dalam jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan langkah yang dilakukan align dengan peraturan ter-update.
4. Support Teknis Comprehensive
Layanan tidak berhenti setelah sertifikat didapat. Tenaga ahli akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang konsisten.
5. Pemeriksaan oleh Regulator Terjadwal
Pengawasan sustainable terhadap status equipment dan kesesuaian adalah elemen krusial dari layanan ini. Pemeriksaan terjadwal akan mengkonfirmasi bahwa Wheel Loader terus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pelatihan Operator dan Maintenance
Sebagai benefit ekstra, jasa ini menawarkan educational course untuk user dan maintenance staff. Langkah ini mengkonfirmasi bahwa SDM yang terlibat mempunyai kemampuan yang memadai.
Anda di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH? Peroleh Assistance SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader Meraih Izin Resmi Surat Izin Alat Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mendampingi meraih Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Wheel Loader menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Wheel Loader
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Wheel Loader, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH










Kriteria Kelayakan Wheel Loader
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Wheel Loader harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Wheel Loader dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Wheel Loader
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader dan Riksa Uji Wheel Loader di KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
Kabupaten Seruyan adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kuala Pembuang. Pada semester 1 tahun 2024, penduduk kabupaten ini berjumlah 158.282 jiwa, dengan kepadatan 10 jiwa/km2.
Menurut laporan Radermacher, pada tahun 1780 yang menjabat sebagai kepala daerah Pembuang (sekarang Kabupaten Seruyan) adalah Raden Jaya, yang memerintah di bawah otoritas Kesultanan Banjar.
Pada tanggal 13 Agustus 1787, kekuasaan atas wilayah Pembuang Banjar diserahkan oleh Sultan Tahmidullah II dari Banjar kepada Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC). Pada tahun 1834, Kjai ngabei Djaja-negara menjabat sebagai kepala daerah Pambuang.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië pada tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam Zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 Kemudian, pada tahun 1855, daerah ini dimasukkan ke dalam De zuider-afdeeling van Borneo.
Selama masa pemerintahan Distrik Pembuang, wilayah Seruyan terdiri dari 13 Kampung yang waktu itu disebut "Shoofd", dan pejabat pemerintahannya disebut "Asisten Kjai", sedangkan kedudukan pemerintahannya langsung dari Sampit. Kampung-kampung tersebut adalah Kampung Beratih (sekarang Kuala Pembuang), Kampung Telaga Pulang, Kampung Sembuluh, Kampung Pembuang Hulu, Kampung Asam, Kampung Durian Kait, Kampung Sandul, Kampung Sukamandang, Kampung Rantau Pulut, Kampung Tumbang Kale, Kampung Tumbang Manjul, Kampung Sepundu Hantu, Kampung Tumbang Darap.
Pada tahun 1902, terjadi perpindahan pusat Pemerintahan "Onderdistrict" dari Telaga Pulang ke Pembuang Hulu. Kemudian, pada tahun 1905, ibu kota distrik dipindahkan lagi ke Kuala Pembuang, karena letaknya di pesisir selatan, sehingga dianggap strategis terutama bagi kegiatan pemerintahan, perhubungan dan perekonomian saat itu.
Selama Revolusi Nasional Indonesia, Kapten Mulyono membangun sebuah basis militer Tentara Rakyat Indonesia (TRI) di Tumbang Manjul. Bersama kelompok militernya, ia menyerang sebuah pasukan Tentara Kerajaan Hindia Belanda ketika pasukan tersebut sedang beristirahat di sebuah pesanggrahan di Tumbang Manjul. Akibat dari hal itu, Kapten Mulyono dan kelompoknya diburu oleh pasukan Belanda, yang menyebabkan Mulyono terpaksa meninggalkan Tumbang Manjul dan melarikan diri ke Jepara.
Pada tahun 1946, pemerintahan Distrik Pembuang diubah menjadi Kecamatan dengan nama Kecamatan Seruyan dengan Ibu Kota Pemerintahnnya di Kuala Pembuang.
Kemudian, dibentuk pemerintahan Kawedanan Seruyan di tahun 1963. Dengan semakin pesatnya perkembangan Kecamatan pemekaran di beberapa wilayah Kecamatan, maka dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 06/Pem.330-c-2-3/1963 tertanggal 1 Juni 1963 tentang Penetapan Kawedanan Seruyan. Kawedanan Seruyan ini membawahi 5 (lima) wilayah Kecamatan dengan Ibu Kota Kuala Pembuang. Di antara ke 5 (lima) Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Seruyan Hilir dengan Ibu Kota di Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh dengan Ibu Kota di Telaga Pulang, Kecamatan Hanau dengan ibu kota di Pembuang Hulu, dan Kecamatan Seruyan Tengah dengan Ibu Kota di Rantau Pulut.
Masa pemerintahan Wilayah Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan dimulai pada tahun 1965. Dengan adanya beberapa perubahan Struktur Organisasi Pemerintah, maka dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimatan Tengah No: 05/Pem.232-c-2-4/1965 Tanggal 1 Mei 1965 Tentang Penetapan Wilayah Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan. Sehubungan hal itu maka Pemerintah Kawedanan Seruyan statusnya berubah menjadi Kabupaten Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan dengan ibu kota Kuala Pembuang.
Pemerintahan Pembantu Kotawaringin Timur Wilayah Seruyan kemudian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1979 tertanggal 28 April 1979 tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Kapuas untuk Wilayah Gunung Mas, Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Katingan, Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Seruyan, Pembantu Bupati Barito Utara untuk Wilayah Murung Raya, Pembantu Bupati Barito Selatan untuk Wilayah Barito Timur, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 148/KPTS/1979 tertanggal 28 Juni 1979 tentang Penghapusan Status Wilayah dan Kantor Daerah Tingkat II Administratif Gunung Mas, Katingan, Murung Raya dan Barito Timur serta Status Wilayah dan kantor Persiapan Daerah Tingkat II Seruyan, dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 247/KPTS/1980 tertanggal 02 Juli 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati Kotawaringin Timur untuk Wilayah Seruyan. Pemerintahan Pembantu Bupati (TUBUP) Kotawaringin Timur Wilayah Seruyan dengan ibu kota berkedudukan di Kuala Pembuang.
Pada tahun 2002, pemerintah Kabupaten Seruyan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Juli 2002 di Jakarta. Ibu Kota Kabupaten Seruyan berada di Kuala Pembuang, bagian dari kecamatan Seruyan Hilir, dan penjabat bupati diberikan kepada Loper Anggus. Kemudian, pada pemilihan umum Bupati Seruyan 2003, Darwan Ali terpilih sebagai bupati pertama.
Sejak pemerintahan Darwan Ali sebagai bupati, ekonomi Kabupaten Seruyan sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian dan industri minyak kelapa sawit, dengan banyaknya pendirian perusahaan industri kelapa sawit, yang 18 di antaranya telah diidentifikasi terhubung dengan Darwan. Industri minyak kelapa sawit banyak ditemukan di wilayah tengah dan utara Kabupaten Seruyan. Tercatat bahwa ada sebanyak 2.981 petani sawit swadaya di Kabupaten Seruyan. Kabupaten ini juga mengandalkan Pelabuhan Segintung, yang pembangunannya terhambat akibat kasus korupsi, dan Bandar Udara Kapten Mulyono (Kuala Pembuang) untuk pendistribusian.
Pada pertengahan tahun 2023, sempat terjadi bentrokan antara massa dengan perusahaan sawit di wilayah utara dan tengah Kabupaten Seruyan. Masyarakat menuntut agar perusahaan segera memberikan plasma kelapa sawit yang dijanjikan akan diberikan oleh perusahaan. Tercatat ada 13 mobil yang dirusak oleh masyarakat pada bentrokan ini, sementara Bupati Seruyan saat itu, Yulhaidir dikabarkan jatuh sakit. Meskipun begitu, kepolisian telah memastikan bahwa keadaan saat ini telah kondusif.
Secara astronomis, Kabupaten Seruyan terletak antara 111°49′ sampai dengan 112°84′ Bujur Timur, dan mulai 0°77′ sampai dengan 3°56′ Lintang Selatan. Kabupaten Seruyan merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sebesar 16.404 km2.
Dilihat dari topografinya, lahan di wilayah Kabupaten Seruyan memiliki kemiringan lereng datar hingga berbukit. yaitu dengan kemiringan lereng berkisar antara 0%-60%. Lahan dengan topografi datar (kelas lereng 2%), berombak (kelas lereng 2%-8%), hingga bergelombang (kelas lereng9%-15%) umumnya terdapat di bagian selatan wilayah Kabupaten Seruyan dan wilayah yang dekat pinggir sungai. Lahan dengan topografi berbukit kecil (kelas lereng 16%-25%) umumnya dijumpai di bagian tengah Kabupaten Seruyan, sedangkan lahan dengan topografi berbukit (kelas lereng >40%) pada umumnya dijumpai di bagian Utara wilayah Kabupaten Seruyan, yaitu merupakan daerah limitasi untuk pengembangan.
Secara umum, pola sungai di Kabupaten Seruyan memiliki pola dendritik dengan salah satu sifat utamanya yaiitu apabila terjadi hujan merata di semua daerah aliran sungai, maka puncak banjirnya akan demikian tinggi sehingga mempunyai potensi besar untuk menggenangi daerah yang ada di sekitar aliran sungai, khususnya di bagian hilir sungai. Sungai Seruyan dengan panjang ±350 km, merupakan sungai utama yang mengalir dari pegunungan Schwaner di utara sampai Laut Jawa di selatan. Pada Sungai Seruyan, terdapat 6 (enam) buah anak sungai besar dan dapat digunakan sebagai sumber air dan sarana transportasi. Keenam anak sungai tersebut meliputi Danau Sembuluh, Kuala Besar, Manjui, Salau, Pukun dan Sungai Kale. Air sungai tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mandi, cuci, kakus (MCK), air minum, serta irigasi persawahan. Selain air sungai, masyarakat juga memanfaatkan air tanah dengan kedalaman berkisar antara 1-7 meter pada sistem lahan daratan seperti yang terdapat di Kecamatan Seruyan Hilir.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 22°–34 °C. Tingkat kelembapan relatif di kabupaten ini pun cenderung tinggi tiap tahunnya antara 70%–90%.
Dalam Pemilihan umum Bupati Seruyan 2024, pasangan calon Selanorwanda–Supian berhasil memenangkan suara mayoritas pemilihan dan menjadi bupati terpilih. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Februari 2024.
Kabupaten Seruyan terdiri dari 10 kecamatan, 3 kelurahan, dan 97 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 143.414 jiwa dengan luas wilayah 16.404,00 km² dan sebaran penduduk 9 jiwa/km².
Pada lambang Kabupaten Seruyan, terdapat Talwang Bersegi Lima yang merupakan senjata suku Dayak yang berfungsi untuk melindungi dan mempertahankan diri dari segala bahaya yang datang. Ini mempunyai makna jiwa kepahlawanan, semangat yang tinggi dan sikap gagah berani menghadapi tantangan dan hambatan. Belanga dan seutas tali tingang melambangkan hidup bersama saling tolong menolong dan menghargai, sementara Bintang bersegi lima melambangkan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terdapat pula Mandau dan Sumpitan (salah satu senjata tradisional suku Dayak) yang melambangkan kesiapsiagaan setiap saat untuk menghadapi segala tantangan dan hambatan dan gagah berani dalam menegakkan kebenaran. Rumah Betang pada lambang ini melambangkan kehidupan yang rukun dan damai dalam semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Adapun serumpun bulir padi melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang dapat dinikmati merata oleh seluruh rakyat sebagai hasil pembangunan.
Rangkaian Kapas melambangkan kesucian dan semangat juang yang tinggi dalam melakukan pembangunan. Ikan Balida menunjukkan potensi andalan Kabupaten Seruyan yang di anggap sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Motto Kabupaten Seruyan adalah Gawi Hatantiring yang berasal dari bahasa Dayak Ngaju dan memikiki arti "bekerja bersama sama".
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader di:
-
KAB. WONOGIRI,JAWA TENGAH
-
KAB. TOJO UNA UNA,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MANGGARAI TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. PUNCAK,PAPUA
-
KOTA CILEGON,BANTEN
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. NIAS BARAT,SUMATERA UTARA
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. ACEH JAYA,ACEH
-
KAB. PATI,JAWA TENGAH
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. LAMPUNG SELATAN,LAMPUNG
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. PAMEKASAN,JAWA TIMUR
-
KAB. HALMAHERA TIMUR,MALUKU UTARA
-
KAB. PROBOLINGGO,JAWA TIMUR
-
KOTA JAMBI,JAMBI
-
KAB. KUDUS,JAWA TENGAH
-
KOTA PEKANBARU,RIAU
-
KAB. TOLIKARA,PAPUA
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. BURU SELATAN,MALUKU
-
KAB. PURWAKARTA,JAWA BARAT
-
KOTA PAGAR ALAM,SUMATERA SELATAN
-
KAB. INDRAGIRI HILIR,RIAU
-
KAB. MAHAKAM ULU,KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. LINGGA,KEPULAUAN RIAU
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.