How can we help?

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SIA Excavator?

Image Description
Novitasari
  • 11 June 2025, 10:12
  • Updated
Persyaratan untuk mendapatkan SIA Excavator meliputi pemeriksaan fisik alat untuk memastikan bahwa alat tidak mengalami kerusakan atau penyimpangan yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Selain itu, operator juga harus memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai.
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Ya, forklift dan alat angkat lainnya wajib memiliki SIA sesuai regulasi Kemenaker RI.

Merujuk pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap alat seperti forklift, crane, hoist, harus dilakukan Riksa Uji dan memiliki SIA dari Disnaker setempat sebelum dioperasikan.

Tanpa SIA yang sah, perusahaan bisa terkena sanksi administratif hingga penghentian operasional. Sertifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam audit SMK3 dan tender proyek besar, khususnya di sektor migas dan konstruksi.

Pengujian periodik umumnya dilakukan setiap 1 tahun untuk memastikan kelayakan fungsi dan keselamatan alat.

Namun, frekuensinya bisa berbeda tergantung jenis alat, tingkat risiko, dan rekomendasi produsen atau inspektor. Untuk alat tertentu, seperti bejana tekan atau elevator, bahkan bisa setiap 6 bulan.

Jadwal pengujian ini juga menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan ISO 45001.

SILO (Surat Izin Laik Operasi) adalah izin yang memastikan bahwa suatu alat atau mesin dapat digunakan secara aman berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan.
Riksa Uji Proteksi Kebakaran adalah pemeriksaan terhadap sistem proteksi kebakaran di lokasi kerja. Ini termasuk pengujian alat pemadam kebakaran, alarm kebakaran, dan sistem lainnya untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas dilengkapi dengan perlindungan yang memadai.
Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut mencakup pemeriksaan sistem hidrolik, kekuatan rangka, kapasitas beban, serta kelayakan operasional alat seperti crane, forklift, dan hoist.
Getting started