PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Perusahaan Jasa K3 (PJK3) adalah perusahaan yang mendapat penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pelayanan di bidang K3, termasuk riksa uji pesawat dan alat, audit SMK3, konsultansi K3, dan pelatihan K3. PJK3 bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengawasan K3 teknis.

Penunjukan PJK3 diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa K3. PJK3 bidang riksa uji alat berat dan pesawat angkat-angkut wajib memiliki tenaga ahli Pengawas Spesialis K3 atau Ahli K3 Spesialis bersertifikat yang relevan, serta peralatan uji yang terkalibrasi. Penunjukan PJK3 dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan layanan.

Bagi pengguna jasa, pemilihan PJK3 yang tepat sangat berpengaruh pada kualitas laporan riksa uji dan keabsahan SIA/SILO yang diterbitkan. PJK3 yang berpenunjukan aktif dapat diverifikasi melalui laman resmi Kemnaker. Perusahaan perlu berhati-hati terhadap PJK3 yang menawarkan riksa uji dengan proses sangat singkat tanpa pemeriksaan teknis yang memadai, karena dokumen yang diterbitkan berpotensi tidak diakui oleh Pengawas Ketenagakerjaan.