Proses Administrasi Dokumen Operasional Alat Excavator dan SIO Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Pengertian SIA dan SIO Excavator?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan certificate vital dalam dunia industri dan konstruksi. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang kompeten dalam menggunakan mesin. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam memperbaiki occupational security serta produktivitas company. Secara Singkat, Dokumen SIA Excavator merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Excavator kepada suatu company. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Excavator merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Lisensi Individual dalam company dalam hal kompetensi menjalankan Excavator

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mengandung hazard signifikan terhadap occupational security. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi krusial untuk protect tenaga kerja di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Salah satu komponen vital dalam mempertahankan safety adalah administrasi licensing yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Dokumen SILO, dan Dokumen Safety Equipment. Tulisan ini menguraikan secara detail manfaat yang disediakan oleh pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Machinery Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT.

Krusialnya organisasi memperoleh Dokumen SIA serta SIO Excavator

Pada bidang construction, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang boleh dikesampingkan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus satisfy ketentuan licensing dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Ketentuan Kemnaker PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang manage pemanfaatan machinery seperti equipment konstruksi dalam pembangunan. Berdasarkan regulasi ini, semua equipment harus mempunyai dokumen SIA yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Legislation No. 1/1970 tentang Workplace Safety

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Under legislation ini, setiap proyek konstruksi wajib melaksanakan compliance occupational security yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Dokumen SILO dan Certificate K3 Machinery memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety adalah foundation legal yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk cara memanfaatkan Excavator. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga langkah yang dilakukan saat incident atau mishap.

Corporate Responsibility

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua employee. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, education yang wajib, serta area operasional yang safe dan wellness.

Kontrol dan Audit

Legislation ini juga grant otoritas kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap workplace guna menjamin bahwa company adhere terhadap regulasi security yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Company yang violate regulasi occupational security akan menerima penalti administrative dan criminal. Hal ini termasuk penalty keuangan, stop operational, hingga legal action berkelanjutan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan Perizinan Equipment Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Berada di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Dokumen SIA Equipment Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Perusahaan Anda. Immediately contact our team untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Bahaya dan Implikasi Legal Menjalankan Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Neglect obligation testing dan tidak mempunyai dokumen SIA Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi organisasi dan perorangan yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang must be considered.

Organisasi terancam memperoleh instruksi stop operational dari pengawas ketenagakerjaan hingga ketentuan testing dan SIA dipenuhi secara lengkap.

May receive penalti administrative berupa fine hingga multiple million rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Apabila timbul workplace accident, perusahaan menghadapi liability legal dan compensation yang greater karena considered careless dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang may impact trust customer, stakeholder, dan associate.

Organisasi dapat kehilangan peluang bisnis karena incapable fulfilling persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.

Pelayanan Profesional Sertifikasi Keselamatan Alat Excavator dan Inspeksi Teknis Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Template Dokumen SIA Perizinan Alat Berat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Template Resmi Dokumen Izin Resmi Excavator dan Surat Izin Operator Excavator

Di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam administrasi perizinan dan safety management terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Adapun komponen utama dari pelayanan profesional ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengajukan perizinan, user atau operator Excavator harus mengetahui persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT akan menyediakan panduan komprehensif mengenai standar yang diperlukan, sehingga klien mampu menyiapkan file persyaratan yang wajib dengan lebih efektif.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA seringkali kompleks dan time-consuming. Dalam layanan ini, tenaga ahli akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA mengikuti standar pemerintah. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Inspeksi Kelayakan Fungsi

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, testing kelayakan harus dilakukan untuk menjamin agar Excavator berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT akan mengelola tahapan testing operasional ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Dokumen Safety Certificate Equipment

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan konfirmasi bahwa Excavator telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan mendampingi proses administrasi sertifikat ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa alat yang digunakan memenuhi regulasi safety yang wajib.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Pemanfaatan pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Optimalisasi Time dan Cost

Administrasi izin serta pengelolaan berkas yang diperlukan dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Melalui bantuan pelayanan profesional yang spesialis dalam bidang ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan menurunkan expense operasional yang tidak essential.

2. Jaminan Safety

Keselamatan personel menjadi concern utama dalam industri konstruksi. Melalui bantuan pelayanan profesional yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa semua komponen keamanan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Ketentuan serta aturan terkait keselamatan kerja dan perizinan frequently updated. Tenaga profesional dalam pelayanan akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan menjamin bahwa seluruh berkas dan tahapan yang diproses align dengan peraturan ter-update.

4. Support Teknis Comprehensive

Service berkelanjutan setelah sertifikat didapat. Tenaga ahli akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi adherence terhadap standar yang berkelanjutan.

5. Pengawasan dan Inspeksi Rutin

Monitoring berkelanjutan terhadap status equipment dan kesesuaian merupakan komponen penting dari pelayanan profesional ini. Pemeriksaan terjadwal akan menjamin agar Excavator terus sesuai dengan ketentuan yang diperlukan.

6. Training User serta Teknisi

Sebagai added value, layanan ini juga menyediakan educational course untuk user dan maintenance staff. Hal ini memastikan bahwa personel yang bertugas menguasai skill yang diperlukan.

Berdomisili di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT? Dapatkan Bantuan Perizinan dan Sertifikasi Equipment Excavator Memperoleh Sertifikat Perizinan Equipment Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT. Dengan bantuan tenaga ahli dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Company Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang Perizinan Equipment Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Excavator menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Excavator

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Excavator

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Excavator, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Excavator

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Excavator harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Excavator dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Excavator

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Excavator dan Surat Izin Operator Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Excavator dan Riksa Uji Excavator di KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Tentang KAB. KAPUAS HULU,KALIMANTAN BARAT

Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Putussibau. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 29.842,03 km² (20% luas Provinsi Kalimantan Barat) dan berpenduduk 253.740 menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022, dan sebanyak 274.915 jiwa pada pertengahan 2024.

Sekitar tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan Selimbau. Belanda segera melakukan janjian dengan Kerajaan Selimbau. Perjanjian tersebut menegaskan kedaulatan dari Kerajaan Selimbau. Adapun isi dari perjanjian tersebut, antara lain sebagai berikut:

Sebelum ada kontrak dengan pemerintah Hindia-Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang, wilayah Hulu Negeri Silat sebagian berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia-Belanda. Melalui kontrak yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau, maka tidak diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu takluk di bawah kekuasaan Raja Negeri Selimbau.

Pada masa pemerintahan Sri Paduka Panembahan Haji Gusti Muhammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan Belanda yang adalah seorang Asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan Belanda tersebut datang dengan maksud meminta izin kepada Raja Selimbau untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah Sintang. Keseluruhan hasil kayu tersebut sebanyak 10% akan dibagikan kepada Raja Negeri Selimbau. Permohonan izin tersebutpun disetujui.

Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang ada di wilayah Kapuas Hulu, maka pemerintah Hindia-Belanda terus berupaya menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah potensial dan yang transportasinya lancar. Pemerintah Hindia-Belanda mulai mengintervensi sistem pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu melalui politik “adu domba”. Dengan menjalankan politik “adu domba” dan kekuatan militer, pemerintah Hindia-Belanda di Kapuas Hulu semakin leluasa menindas rakyat dan menguras kekayaan alamnya.

Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencampuri setiap keputusan yang dibuat oleh raja. Dalam tahun 1925, setelah Panembahan Haji Gusti Usman mangkat yang juga menandai berakhirnya kedaulatan Kerajaan Selimbau, pemerintah Hindia-Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh.

Jepang masuk ke wilayah Kapuas Hulu pada tahun 1942 dengan membuka pertambangan batu bara di bagian hulu sungai Tebaung dan sungai Mentebah. Pada masa itu, wilayah Kalimantan Barat dipimpin oleh Abang Oesman, K.Kastuki dan Honggo. Pada masa awal kedatangannya, Jepang disambut dengan baik dengan harapan akan membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Tetapi pada kenyataannya, Jepang bahkan tidak lebih baik dari Belanda. Jepang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam dan manusia demi kepentingan sepihak. Melihat ketimpangan ini, banyak rakyat yang melakukan perlawanan terhadap Jepang.

Pada masa Jepang seluruh wilayah Kalimantan berada di bawah kekuasaan angkatan laut Jepang Borneo Menseibu Coka yang berpusat di Banjarmasin, sedangkan untuk Kalimantan Barat berstatus "Minseibu Syuu".

Berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat pada tanggal bulan tahun 22 Oktober 1946 Nomor 20L, wilayah Kalimantan Barat terbagi kedalam 12 Swapraja dan 3 Neo Swapraja. Wilayah Kapuas Hulu termasuk salah satu wilayah Neo Swapraja. Dengan dukungan Besluit Luitenant Gouveneur General Nomor 8 tanggal 2 Maret 1948 yang berisi pengakuan Belanda terhadap status Kalimantan Barat sebagai daerah istimewa dengan pemerintahan sendiri beserta sebuah dewan Kalimantan Barat, maka pada tahun 1948, melalui Surat Keputusan Nomor 161 tanggal 10 Mei 1948 Presiden Kalimantan Barat membentuk suatu ikatan federasi dengan nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB).

Dengan adanya tuntutan rakyat, DKIB yang dipandang sebagai peninggalan pemerintah Belanda, kemudian dihapuskan. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), daerah Kalimantan Barat berstatus sebagai daerah bagian yang terdiri dari Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Setelah bergabung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.3 Tahun 1953 dibentuklah Pemerintahan Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dengan ibu kota Putussibau. Bupati pertama yang menjabat adalah J. C. Oevang Oeray (1951-1955).

Kabupaten Kapuas Hulu secara astronomi terletak antara 0,50° Lintang Utara sampai 1,40° Lintang Selatan dan antara 111,40° Bujur Timur sampai 114,10° Bujur Timur. Secara umum Kabupaten Kapuas Hulu memanjang dari arah Barat ke Timur, dengan jarak tempuh terpanjang ±240 km dan melebar dari Utara ke Selatan ±126,70 km. Kabupaten Kapuas Hulu pun merupakan kabupaten paling timur di Provinsi Kalimantan Barat. Jarak tempuh dari ibu kota provinsi Pontianak adalah ±657 Km melalui jalan darat, ±842 Km melalui jalur aliran sungai kapuas dan ± 1,10 jam penerbangan udara. Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah sebesar 29.842 km².

Oleh karena wilayahnya yang dilalui garis khatulistiwa, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan pengaruh ekuatorial yang kuat yang ditandai dengan curah hujan yang tinggi sepanjang tahun. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dan kurang dari 25 °C di wilayah dataran tinggi. Wilayah ini memiliki tingkat kelembapan relatif yang juga tinggi antara 70%–90%.

Bupati merupakan pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Kalimantan Barat atas wilayah Kapuas Hulu. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Kapuas Hulu ialah Fransiskus Diaan, dengan wakil bupati Wahyudi Hidayat. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Kapuas Hulu 2020, untuk periode tahun 2021-2024. Fransiskus dan Wahyu dilantik oleh gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, pada 26 Februari 2021 di Kantor gubernur Kalimantan Barat.

Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 kecamatan, 4 kelurahan, dan 278 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 237.599 jiwa dengan luas wilayah 29.842,00 km² dan sebaran penduduk 8 jiwa/km².

Sebagian besar penduduk kabupaten Kapuas Hulu berasal dari suku bangsa Dayak dan Melayu. Suku Dayak sendiri terdiri dari beberapa sub suku, yakni Dayak Iban, Dayak Kayan Mendalam, Dayak Embaloh, Dayak Taman, dan Dayak Kantuk. Selain itu, suku pendatang lain seperti Jawa, Bugis, Sunda, Batak, Tionghoa dan beberapa suku lain juga ada di Kapuas Hulu. Pengaruh budaya Dayak dan Melayu sangat kuat di Kapuas Hulu, sehingga tradisi-tradisi suku tersebut memengaruhi adat istiadat Kapuas Hulu.

Kebudayaan Melayu yang terdapat di Kapuas Hulu seperti tarian Jepin, Syair, Pantun, Qasidah dan juga Hadrah, yang sering diadakan pada upacara adat dan pesta perkawinan. Sementara untuk suku Dayak, budaya yang ada di Kapuas Hulu yakni budaya Ngajat dan Sandauari dan Gawai Kenalang dari Dayak Iban, kemudian budaya Baranangis dan Nyonjoan dari Dayak Embaloh. Ada juga budaya Bejande, Betimang dan Bedudu dari Dayak Kantuk, kemudian budaya Mandung dari Dayak Taman, dan Dange’ dari Dayak Kayan Mendalam.

Penduduk kabupaten Kapuas Hulu memiliki beragam agama dan kepercayaan, dengan mayoritas menganut agama Islam. Dalam Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk Kapuas Hulu yang menganut agama Islam sebanyak 59,50%. Kemudian penduduk yang menganut agama Kekristenan dengan jumlah signifikan yakni 40,22% dengan mayoritas Katolik sebanyak 32,04%, dan selebihnya Protestan sebanyak 8,18%. Sebagian lagi menganut agama Buddha sebanyak 0,12%, kemudian Konghucu sebanyak 0,10%, dan Hindu serta kepercayaan sebanyak 0,05%. Untuk sarana rumah ibadah masing-masing agama, terdapat 245 masjid, 311 musala, 294 gereja Katolik, dan 210 gereja Protestan.

Hasil hutan di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan Putussibau dan Semitau jadi andalan utama roda perekonomian Kapuas Hulu. Hasilnya berupa kayu bulat yang terbagi dalam tiga kelompok, meranti, rimba campuran dan kayu indah.

Di sektor perikanan, Kapuas Hulu tergolong habitat puluhan jenis ikan hias, seperti arwana dan ulanguli. Habitat ikan ini hanya ada di dalam Danau Sentarum. Di kawasan lain seperti kawasan hulu sungai Kapuas, Embaloh, Mendalam dan Sibau dengan hasil seperti ikan jelawat, semah, toman, tengadak, belida, lais, entokan dan baung.

Transportasi utama menuju dan dari Kabupaten Kapuas Hulu yakni melalui darat dan udara. Transportasi udara, kabupaten Kapuas Hulu memiliki sebuah lapangan terbang atau bandara yang terletak di kelurahan Kedamin Hulu, kecamatan Putussibau Selatan, yakni Bandara Pangsuma. Bandara ini menjadi pintu masuk utama ke Kapuas Hulu. Bandara Pangsuma memiliki Panjang Landasan/Arah/PCN: 1.004 x 23 m / 10-28 / 5 FCZU, dan termasuk bandara Kelas IV dengan kemampuan daya tampung untuk pesawat jenis DHC-6. Luas terminal Domestik bandar ini sekitar 240 m2.

Kabupaten Kapuas Hulu memiliki klub sepak bola, yaitu Persatuan Sepakbola Kapuas Hulu (PSKH). Persatuan Sepak bola Kapuas Hulu saat ini berada di Divisi 1 Liga Amatir Indonesia.

Secara geografis, sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu masih terdiri dari hutan, yang di dalamnya terdapat beragama jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan. Sektor pariwisata di Kapuas Hulu bergerak di bidang budaya dan peninggalan sejarah, serta beberapa wisata alam. Wisata yang ada di Kapuas Hulu diantaranya:

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.