Proses Administrasi Dokumen Operasional Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Pengertian SIA dan SIO Tower Crane?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam bidang construction dan industrial. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk operasional heavy equipment, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang kompeten dalam menggunakan mesin. Dua dokumen ini merupakan dasar dalam meningkatkan keselamatan kerja serta performance organisasi. Dalam ringkasan, Perizinan Equipment Tower Crane merupakan jenis dokumen compliance yang diterbitkan berkaitan operasional Tower Crane kepada suatu company. Adapun sertifikat SIO Tower Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kualifikasi menggunakan Tower Crane

Area pembangunan merupakan domain yang memiliki risiko tinggi terhadap occupational security. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Komponen penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Certificate K3 Machinery. Tulisan ini menguraikan secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa Perizinan dan Sertifikasi Equipment Tower Crane dan Riksa Uji Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH.

Krusialnya organisasi memperoleh Dokumen SIA serta SIO Tower Crane

Pada bidang construction, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang bisa diremehkan. Seluruh heavy equipment yang dioperasikan pada pembangunan harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh regulator. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, meminimalkan potensi accident, dan maintaining standar construction.

1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Ketentuan ini menjadi foundation juridical yang mengatur penggunaan alat berat seperti equipment konstruksi dalam proyek konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, seluruh alat berat harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Workplace Safety

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Under legislation ini, semua construction project wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Pada konteks operasional alat berat, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa mengganggu security tenaga kerja.

Understanding UU No. 1/1970 tentang Occupational Security

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk cara memanfaatkan Tower Crane. UU ini mengelola multiple elemen, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga action yang ditempuh ketika accident atau kecelakaan.

Corporate Responsibility

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk guarantee security dan workplace wellness bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk provision equipment security yang sesuai, education yang wajib, serta workplace environment yang secure dan healthy.

Kontrol dan Audit

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna menjamin bahwa company comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.

Punishment dan Konsekuensi

Organisasi yang breach compliance occupational security akan menerima sanksi administratif maupun pidana. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Peroleh Assistance Meraih Dokumen SIA Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Berdomisili di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH? Raih Dukungan Memperoleh Dokumen SIA Equipment Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mendampingi meraih Dokumen Compliance, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk detail lebih lengkap tentang Perizinan Equipment Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Risiko dan Konsekuensi Hukum Menjalankan Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH without SIA Equipment License

Neglect obligation testing dan lacking SIA certificate Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH may result in serious implication bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Here are various consequence yang harus diwaspadai.

Company berisiko menerima order cease activity dari supervisor ketenagakerjaan hingga ketentuan testing dan SIA dipenuhi secara lengkap.

Dapat dikenakan punishment admin berupa penalty hingga tens of millions sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, company mengalami responsibility juridical dan reimbursement yang lebih besar karena dianggap lalai dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Perusahaan berisiko mengalami deterioration image dan trustworthiness yang could affect confidence client, investor, dan business partner.

Company bisa kehilangan peluang bisnis karena unable to satisfy persyaratan tender proyek atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane dan Inspeksi Teknis Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Contoh SIA Perizinan Alat Berat Tower Crane dan Lisensi Operator Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Template Resmi Surat Izin Alat Tower Crane dan Lisensi Pengoperasian Tower Crane

Di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH, hadir pelayanan profesional yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Adapun komponen utama dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum memulai proses administrasi, pihak yang bertanggung jawab atas Tower Crane wajib memenuhi standar operasional dan K3 yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH akan menyediakan panduan komprehensif mengenai standar yang diperlukan, sehingga pengguna bisa mengorganisir berkas administrasi yang dibutuhkan dengan cara yang optimal.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Pengurusan dokumen SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Melalui jasa profesional ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini dapat mempercepat proses yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Inspeksi Kelayakan Fungsi

Sebelum alat berat digunakan, testing kelayakan harus dilakukan untuk memastikan bahwa Tower Crane bekerja sesuai standar dan aman bagi operator di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH akan mengkoordinasikan proses inspeksi kelayakan ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan evidence bahwa Tower Crane telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tenaga profesional dalam pelayanan akan mendampingi proses administrasi berkas resmi ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa alat yang digunakan memenuhi regulasi safety yang wajib.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Pemanfaatan pelayanan profesional Administrasi dan Compliance Equipment Tower Crane dan Testing Kelaikan Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH menghadirkan berbagai keuntungan penting:

1. Penghematan Durasi dan Budget

Administrasi izin serta pengelolaan file administratif yang dibutuhkan dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Menggunakan jasa konsultan yang expert dalam domain ini, klien mampu save time dan meminimalkan cost operational yang tidak essential.

2. Kepastian Keselamatan

Keselamatan personel menjadi concern utama dalam bidang construction. Memanfaatkan jasa konsultan yang concentrate pada workplace security, klien meraih jaminan bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah dianalisis serta dicukupi.

3. Compliance terhadap Ketentuan

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan frequently updated. Tenaga profesional dalam pelayanan akan senantiasa update dengan revisi dan menjamin bahwa seluruh berkas dan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan terkini.

4. Dukungan Teknis Berkelanjutan

Service berkelanjutan setelah izin tercapai. Tenaga ahli akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang berkelanjutan.

5. Kontrol dan Audit K3 Rutin

Pengawasan sustainable terhadap situasi mesin dan adherence adalah elemen krusial dari jasa komprehensif ini. Audit rutin akan mengkonfirmasi bahwa Tower Crane tetap memenuhi standar yang berlaku.

6. Training User serta Teknisi

Sebagai nilai tambah, pelayanan ini menghadirkan program pelatihan untuk operator dan teknisi maintenance. Ini menjamin bahwa SDM yang terlibat menguasai skill yang diperlukan.

Berdomisili di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH? Peroleh Assistance SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane Meraih Izin Resmi Perizinan Equipment Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH. Didukung tim profesional dalam mendampingi meraih Certificate Equipment, kami siap bekerja sama dengan Organisasi Anda. Immediately contact our team untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Tower Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Tower Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Tower Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Tower Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Tower Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Tower Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Tower Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Tower Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Tower Crane dan Surat Izin Operator Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Tower Crane dan Riksa Uji Tower Crane di KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

Tentang KAB. BARITO UTARA,KALIMANTAN TENGAH

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°57′39.1″S 114°53′50.5″E / 0.960861°S 114.897361°E / -0.960861; 114.897361

Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950 dan memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan" dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan". Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Barito Utara sebanyak 158.514 jiwa.

Berdasarkan Peraturan Swapraja (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.

Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950 No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk ke dalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.

Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :

Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.

Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :

Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.

Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.

6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2023 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-73 tahun.

Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.

Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :

Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.

Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.

Kabupaten yang beribu kota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada umumnya, wilayah Barito Utara bagian tengah, selatan, dan barat daya merupakan dataran rendah, sedangkan wilayah bagian utara, tenggara, dan ujung barat merupakan daerah perbukitan.

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Wilayah Kabupaten Barito Utara menjadi salah satu wilayah Kalimantan Tengah yang masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. Sungai besar ini berhulu di Pegunungan Muller–Schwaner di Kabupaten Murung Raya dan bermuara di Laut Jawa. Sungai ini melintasi kabupaten ini sepanjang 140 hingga 190 km dengan kedalaman dasar sungai yang bervariasi antara 8 hingga 20 meter. Selain itu, ada juga beberapa anak sungai yang mengalir ke atau dari Sunga Barito, yakni:

Saat ini, kabupaten Barito Utara dipimpin oleh penjabat bupati, Muhlis. Ia dilantik pada 23 September 2023, menggantikan jabatan bupati dan wakil bupati terpilih, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra.

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².

Berdasarkan data resmi sensus penduduk tahun 2020, Kabupaten Barito Utara tercatat memiliki jumlah penduduk sebesar 154.812 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 80.473 laki-laki dan 74.399 perempuan. Perbandingan jumlah berdasarkan jenis kelamin tersebut menghasilkan rasio jenis kelamin 108 yang berarti bahwa setiap 100 orang perempuan terdapat 108 orang laki-laki. Selain itu, kepadatan penduduk Kabupaten Barito Utara berada pada angka 15 jiwa per km² bila jumlah penduduk dibandingkan dengan total luas wilayahnya.

Pertumbuhan penduduk di wilayah Barito Utara mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Laju pertumbuhan penduduk di wilayah kabupaten ini berkisar antara 1% hingga 2% per tahunnya. Berikut merupakan data pertumbuhan penduduk Barito Utara per lima tahun.

Kabupaten Barito Utara terdiri atas 9 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.