Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
Cut Hanti
1 day ago

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

Gambar Ilustrasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.         bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;

b.         bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Mengingat:

1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

3.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

4.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;

5.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KESATU        :           Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 

KEDUA                      :           Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:

a.          Kecelakaan nihil (zero accident award);

b.          Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

c.          Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

d.         Pemerduli/pemerhati K3.

 

KETIGA         :           Pedoman tersebut pada Diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

KEEMPAT     :           Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Januari 2007

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

 

Ttd.

 

ERMAN SUPARNO

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PER-01/MEN/I/2007

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal. Program Pembangunan Nasional dalam era industrialisasi dan globalisasi yang ditandai dengan makin meningkatnya pertumbuhan industri yang mempergunakan proses dan teknologi canggih, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dan benar.

 

Melalui Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi.

 

B.        Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah:

1.         Penghargaan

a.       Jenis penghargaan

b.      Bentuk penghargaan

c.       Pemberian penghargaan

2.         Tata cara untuk memperoleh penghargaan

a.         Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil

b.         Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3

c.         Pengajuan untuk pemerduli K3

d.         Verifikasi

e.         Tim penilai

3.         Kriteria penilaian penghargaan

a.         Kecelakaan nihil

b.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

c.         Penghargaan Pembina K3

d.         Penghargaan Pemerduli K3

4.         Pembiayaan penghargaan

5.         Penyelenggaraan penyerahan penghargaan

 

C.        Pengertian

1.         Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.

2.         Penghargaan kecelakaan nihil adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.

3.         Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

4.         Penghargaan pembina K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.

5.         Penghargaan pemerduli K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja yang telah mempunyai prestasi dalam bidang K3 yang dapat meningkatkan penerapan K3 dan mampu secara signifikan dalam mendorong pelaksanaan K3 sehingga perusahaan yang bersangkutan mendapatkan penghargaan tingkat nasional, dan atau seseorang yang mempunyai kepedulian, jasa dan prestasi yang dapat menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan penerapan K3.

6.         Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

7.         Jam Kerja Nyata adalah jam kerja yang dihitung pada hari berjalan dikurangi absen dan sakit.

8.         Jam Lembur Nyata adalah jam lembur yang dihitung tanpa kompensasi upah.

9.         Jam Kerja Orang adalah jumlah jam kerja nyata yang dicapai oleh tenaga kerja pada perusahaan.

 

BAB II

PENGHARGAAN

 

A.        Jenis Penghargaan

1.         Kecelakaan Nihil;

2.         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

3.         Pembina K3;

4.         Pemerduli K3.

 

B.        Bentuk Penghargaan

            Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dalam bentuk:

1.         Sertifikat;

2.         Piagam;

3.         Plakat;

4.         Trophy;

5.         Lencana.

 

C.        Pemberian Penghargaan

            Penghargaan diberikan kepada:

1.         Perusahaan yang telah berhasil mencapai kecelakaan nihil dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2.         Perusahaan dengan nilai kecelakaan nihil tertinggi di sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy. Model trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

3.         Perusahaan yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk sertifikat dan bendera. Model sertifikat dan bendera sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV;

4.         Perusahaan yang telah menerima sertifikat SMK3 dengan nilai audit tertinggi pada sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

5.         Gubernur/Bupati/Walikota yang telah berhasil membina K3 dalam bentuk lencana sebagaimana tercantum dalam lampiran V;

6.         Tenaga kerja pemerduli K3 dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.

 

BAB III

TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGHARGAAN

 

A.        Pengajuan dan Penilaian Penghargaan

            1.         Kecelakaan Nihil

                        Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut:

                        -           Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

                        -           Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;

            2.         Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)

                        Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

            3.         Pemerduli K3

                        Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3.

 

B.        Proses administrasi Pengajuan Penghargaan

            1.         Pada instansi tingkat Kabupaten/Kota :

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir A sub 1 kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta lampiran data pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X Pedoman ini.

            2.         Pada instansi tingkat Propinsi:

                        a.         Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi mengajukan permohonan penghargaan (rekapitulasi dari permohonan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota) kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

                        b.         Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.

                        c.         Bentuk surat pengantar pengajuan permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta data pendukung calon penerima penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV Pedoman ini.

 

C.        Verifikasi

            1.         Penilaian permohonan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dilakukan oleh tim penilai Kabupaten/Kota;

            2.         Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat sekurang-kurangnya:

                        1)         hari, tanggal, tahun, nama dan alamat perusahaan;

                        2)         jumlah tenaga kerja, jam kerja nihil kecelakaan, periode perhitungan;

                        3)         tanda tangan anggota tim penilai, pengurus perusahaan, pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

            3.         Berita acara pemeriksaan yang dilengkapi dengan data sebagaimana dimaksud butir C sub 1 dan sub 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

D.        Tim Penilai

            1.         Penunjukan

                        a.         Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;

                        b.         Tim penilai tingkat Propinsi ditunjuk oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;

                        c.         Tim penilai tingkat Pusat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

            2.         Keanggotaan

                        Keanggotaan tim penilai tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat terdiri dari pejabat struktural, pegawai teknis pengawasan ketenagakerjaan dan dapat melibatkan profesional K3 atau pihak terkait.

            3.         Tugas Tim penilai:

                        a.         Tim penilai Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran permohonan dan data yang diajukan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dan sub 3 di perusahaan.

                                    Pemeriksaan di perusahaan besar meliputi:

                                    1

About the author
ijinalat.com Sebagai penulis artikel di IzinBerusaha.com

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis profesional yang berpengalaman di perusahaan ijinalat.com. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan berbagai pengalaman dalam dunia bisnis, Cut Hanti telah membantu banyak klien meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang signifikan.

Sebagai konsultan bisnis, Cut Hanti memiliki kemampuan analitis yang luar biasa. Dia dapat menganalisis masalah yang kompleks dengan cepat dan mengidentifikasi peluang-peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Kepiawaiannya dalam mengumpulkan dan menganalisis data bisnis memungkinkan dia untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan solusi yang inovatif.

Cut Hanti dikenal dengan keterampilan komunikasinya yang luar biasa. Dia dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dengan semua tingkatan dalam organisasi, mulai dari eksekutif hingga staf. Kemampuannya dalam memahami kebutuhan klien dan menyampaikan ide-ide kompleks dengan bahasa yang sederhana membuatnya menjadi konsultan yang sangat berharga bagi para klien.

Selain itu, Cut Hanti juga memiliki bakat dalam memimpin tim. Dia dapat menginspirasi dan memotivasi anggota tim untuk mencapai hasil terbaik. Kemampuannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan mendukung membantu menciptakan atmosfer yang produktif dan harmonis di tempat kerja.

Sebagai seorang profesional yang selalu haus akan pengetahuan, Cut Hanti terus mengembangkan diri dalam industri yang selalu berubah. Dia rajin mengikuti perkembangan terkini dan tren bisnis untuk memastikan bahwa klien-kliennya selalu mendapatkan strategi terbaik dan terbaru untuk menghadapi tantangan bisnis yang beragam.

Dengan pengalaman, keterampilan, dan dedikasinya dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis mereka, Cut Hanti telah membuktikan diri sebagai salah satu konsultan bisnis terbaik di industri ini. Klien-kliennya selalu merasa percaya dan yakin bahwa mereka berada dalam tangan yang tepat ketika bekerja dengan Cut Hanti.

Jika Anda mencari konsultan bisnis yang handal dan berkomitmen untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, tidak perlu mencari lebih jauh. Hubungi Cut Hanti di ijinalat.com untuk mendapatkan panduan dan solusi bisnis yang efektif dan inovatif.

Tim ijinalat.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Perusahaan konsultan bisnis kami, ijinalat.com, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Konsultasikan dengan kami

supaya dapat mengikuti jadwal tender

IjinAlat.com Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Jangan sampai hanya karena selembar kertas yang belum terpenuhi, Anda harus menghadapi kegagalan tender. Banyak perusahaan mengalami hambatan hanya karena persyaratan administratif yang belum lengkap.

Bayangkan, saat kesempatan besar ada di depan mata, Anda malah terhalang karena dokumen perizinan belum sesuai. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi reputasi perusahaan Anda.

Kini, semua cara melengkapi persyaratan perizinan dasar hingga izin operasional tersedia di sini! Lengkapi izin dasar seperti AKTA pendirian atau perubahan, NIB dengan penetapan KBLI yang tepat, hingga izin operasional di semua sektor yang Anda jalankan. Pastikan perusahaan Anda siap bersaing di semua tender!

Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek online
Proses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepat
Free Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan
24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Pendirian PT/CV

Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda mendapatkan Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO)?

Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kementerian PUPR.

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing