Proses Administrasi SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Pengertian SIA dan SIO OverHead Crane?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan certificate vital dalam dunia industri dan konstruksi. Sertifikat SIA ditujukan bagi organisasi untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang kompeten dalam menggunakan mesin. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam mengoptimalkan workplace safety serta performance organisasi. Secara sederhana, Dokumen SIA OverHead Crane merupakan jenis dokumen compliance yang diberikan menyangkut izin pemakaian OverHead Crane kepada suatu company. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) OverHead Crane merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Lisensi Individual dalam company dalam hal kelayakan mengoperasikan OverHead Crane

Area pembangunan merupakan domain yang mempunyai potensi bahaya besar terhadap occupational security. Implementasi regulasi serta ketentuan K3 menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Komponen penting dalam maintaining security adalah tahapan izin yang termasuk perizinan equipment, Certificate operational readiness, dan Certificate K3 Machinery. Tulisan ini menguraikan secara comprehensive benefit yang dihadirkan oleh service konsultan Perizinan dan Sertifikasi Equipment OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR.

Urgensi company mempunyai Dokumen SIA serta SIO OverHead Crane

Pada bidang construction, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang dapat diabaikan. Semua mesin konstruksi yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan workplace safety yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Goalnya menjaga operator, mengurangi risiko kecelakaan, dan mempertahankan kualitas pembangunan.

1. Ketentuan Kemnaker PER.05/MEN/1985 tentang Alat Lifting dan Transport

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang manage pemanfaatan machinery seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menjamin bahwa machinery satisfy standar technical dan safety yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Legislation ini adalah dasar fundamental dalam mempertahankan workplace safety di Indonesia. Under legislation ini, semua construction project wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Dokumen SILO dan Certificate K3 Machinery memiliki role vital dalam mengkonfirmasi bahwa machinery prepared untuk difungsikan tanpa membahayakan safety operator.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Workplace Safety

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Occupational Security menjadi dasar juridical yang kuat dalam mengkonfirmasi security di area operasional, termasuk metode mengoperasikan OverHead Crane. Legislation ini manage beragam komponen, mulai dari responsibility company untuk safety employee hingga action yang ditempuh ketika accident atau accident.

Company Obligation

Legislation ini obligate organisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi keseluruhan tenaga kerja. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kontrol dan Audit

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna menjamin bahwa company mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Sanksi dan Penalti

Perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan penalti administrative dan criminal. Ini mencakup denda finansial, stop operational, hingga tindakan hukum lebih lanjut.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Anda di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR? Raih Dukungan Memperoleh SIA Surat Izin Alat OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR. Didukung tim profesional dalam mengassist mendapatkan Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Organisasi Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang Administrasi Operasional OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Hazard dan Consequence Juridical Mengoperasikan OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR tanpa mempunyai Dokumen SIA

Neglect obligation testing dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Adapun sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Company berisiko menerima order cease activity dari supervisor ketenagakerjaan hingga ketentuan testing dan SIA dipenuhi secara lengkap.

Bisa mendapat punishment admin berupa penalty hingga multiple million rupiah sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.

Ketika muncul occupational incident, organisasi menanggung liability legal dan compensation yang greater karena considered careless dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Organisasi bahaya merasakan deterioration image dan trustworthiness yang could affect confidence customer, stakeholder, dan associate.

Company bisa lose business opportunity karena incapable fulfilling persyaratan tender proyek atau contract requiring K3 compliance.

Pelayanan Profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Pengujian Kelaikan OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Template Dokumen SIA Perizinan Alat Berat OverHead Crane dan SIO OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Sampel Dokumen Surat Izin Alat OverHead Crane dan Lisensi Pengoperasian OverHead Crane

Di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR, tersedia layanan jasa yang menghadirkan layanan komprehensif dalam pengurusan izin serta aspek K3 terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Inilah elemen krusial dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengurus dokumen resmi, pemilik proyek atau pengguna OverHead Crane harus mengetahui ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Tim profesional di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR akan menghadirkan bimbingan teknis mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga klien mampu menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan dengan metode yang tepat sasaran.

2. Proses Perizinan SIA

Pengurusan dokumen SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tenaga ahli akan membantu pemilik proyek dalam memproses hingga meraih SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini mengefisienkan durasi yang dibutuhkan untuk mengawali pekerjaan lapangan.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum mesin konstruksi difungsikan, inspeksi readiness harus dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa OverHead Crane berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pengguna mendapat jaminan bahwa equipment beroperasi safety dan produktif.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Sertifikat Keamanan Operasional merupakan konfirmasi bahwa OverHead Crane telah lulus inspeksi safety yang komprehensif. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan sertifikat ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa equipment yang dioperasikan sesuai ketentuan K3 yang berlaku.

Keuntungan Pelayanan Profesional Ini

Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Testing Kelaikan OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Penghematan Durasi dan Budget

Tahapan licensing dan manajemen berkas yang diperlukan seringkali time-consuming dan costly. Menggunakan jasa konsultan yang ahli di area ini, pengguna bisa efisiensi durasi dan meminimalkan cost operational yang tidak diperlukan.

2. Assurance Keamanan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam sektor pembangunan. Memanfaatkan jasa konsultan yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa seluruh elemen safety telah dievaluasi dan disatisfy.

3. Kesesuaian dengan Peraturan

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan frequently updated. Konsultan expert dalam jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan prosedur yang diajukan sesuai dengan ketentuan terkini.

4. Support Teknis Comprehensive

Service berkelanjutan setelah sertifikat didapat. Konsultan expert akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi kesesuaian operational yang berkelanjutan.

5. Pemeriksaan oleh Regulator Berkala

Monitoring berkelanjutan terhadap kondisi alat dan compliance merupakan komponen penting dari jasa komprehensif ini. Inspeksi berkala akan mengkonfirmasi bahwa OverHead Crane tetap memenuhi standar yang wajib.

6. Edukasi Pengguna dan Perawatan

Sebagai added value, jasa ini menawarkan program pelatihan untuk user dan maintenance staff. Ini menjamin bahwa personel yang bertugas mempunyai kemampuan yang memadai.

Berada di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR? Dapatkan Bantuan Perizinan dan Sertifikasi Equipment OverHead Crane Meraih Izin Resmi Perizinan Equipment OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR. Didukung tim profesional dalam membantu memperoleh Certificate Equipment, we are prepared untuk partnership dengan Company Anda. Segera hubungi tim kami untuk detail lebih lengkap tentang SIA Surat Izin Alat OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah OverHead Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji OverHead Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji OverHead Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan OverHead Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat OverHead Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator OverHead Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat OverHead Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat OverHead Crane dan Surat Izin Operator OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Tentang KOTA SAMARINDA,KALIMANTAN TIMUR

Samarinda merupakan kota sekaligus ibu kota provinsi dari Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini juga merupakan kota dengan penduduk terbesar di Pulau Kalimantan, yaitu dengan jumlah penduduk sebanyak 881.225 jiwa (2024). Samarinda memiliki wilayah seluas 783 km² dengan kondisi geografi daerah berbukit dengan ketinggian bervariasi dari 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Kota Samarinda dibelah oleh Sungai Mahakam dan menjadi gerbang menuju pedalaman Kalimantan Timur melalui jalur sungai, darat maupun udara. Samarinda terkenal dengan perkembangannya yang ekspansif seperti Pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Palaran yang keduanya merupakan pelabuhan tersibuk se Kalimantan Timur, serta jumlah penduduk terbesar di Kalimantan Timur.

Kota ini merupakan satu dari 9 kota besar terpilih dari seluruh Indonesia yang meraih penghargaan kebersihan kota Adipura (sertifikat) pada tahun 2023, setelah sebelumnya beberapa kali meraihnya pada tahun 1989, 1995 dan 2013. Tak berselang lama, kota ini juga melesat raih penghargaan Indonesia's Most Liveable City 2022 (rilis 2023) dari IAP (Indonesian Association of Urban and Regional Planners), meninggalkan Kota Balikpapan yang hanya mendapatkan nilai 69.

Dengan luas wilayah yang hanya sebesar 0,56 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda merupakan wilayah terkecil ketiga setelah Kota Bontang dan Kota Balikpapan. Ditinjau berdasarkan batas wilayahnya, Kota Samarinda seluruhnya merupakan enklave dari Kabupaten Kutai Kartanegara.

Samarinda yang dikenal sebagai kota seperti saat ini dulunya adalah salah satu wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura. Pada abad ke-13 Masehi (tahun 1201–1300), sebelum dikenalnya nama Samarinda, sudah ada perkampungan penduduk di enam lokasi yaitu Pulau Atas, Karangasan (Karang Asam), Karamumus (Karang Mumus), Luah Bakung (Loa Bakung), Sembuyutan (Sambutan) dan Mangkupelas (Mangkupalas). Penyebutan enam kampung di atas tercantum dalam manuskrip Surat Salasilah Raja dalam Negeri Kutai Kertanegara yang ditulis oleh Khatib Muhammad Tahir pada 30 Rabiul Awal 1265 H (24 Februari 1849 M).

Pada tahun 1565, terjadi migrasi suku Banjar dari Batang Banyu ke daratan Kalimantan bagian timur. Ketika itu rombongan Banjar dari Amuntai di bawah pimpinan Aria Manau dari Kerajaan Kuripan (Hindu) merintis berdirinya Kerajaan Sadurangas (Pasir Balengkong) di daerah Paser. Selanjutnya suku Banjar juga menyebar di wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara, yang di dalamnya meliputi kawasan di daerah yang sekarang disebut Samarinda.

Sejarah bermukimnya suku Banjar di Kalimantan bagian timur pada masa otoritas Kerajaan Banjar juga dinyatakan oleh tim peneliti dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI (1976): “Bermukimnya suku Banjar di daerah ini untuk pertama kali ialah pada waktu kerajaan Kutai Kertanegara tunduk di bawah kekuasaan Kerajaan Banjar.” Inilah yang melatarbelakangi terbentuknya bahasa Banjar sebagai bahasa dominan mayoritas masyarakat Samarinda di kemudian hari, walaupun telah ada beragam suku yang datang, seperti Bugis dan Jawa.

Kesultanan Kutai Kertanegara menjadikan Samarinda sebagai kota bandar atau pelabuhan sejak tahun 1732 atau bersamaan dengan pemindahan ibu kota Kerajaan Kutai dari Kutai Lama ke Pemarangan-Jembayan. Selanjutnya, kedatangan Kolonialis Belanda di wilayah Kesultanan Kutai pada 1844 disertai penaklukan, mengukuhkan Samarinda sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda di Oost Borneo dengan penempatan jabatan Asisten Residen. Kemudian Gubernur jenderal Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan No. 75 tanggal 16 Agustus 1896 yang menetapkan status Kota Samarinda sebagai Vierkante-Paal, yakni wilayah satu pal persegi pusat birokrasi politik dan ekonomi. Pada masa Pergerakan Nasional 1908–1942, Samarinda menjadi pusat pendidikan rakyat dan gerakan kebangsaan di Kalimantan Timur. Samarinda terus berfungsi sebagai pusat perjuangan dan revolusi di Kaltim mendukung Proklamasi Kemerdekaan Indonesia1945.

Pada 1953–1957 Samarinda dijadikan ibu kota Daerah Istimewa Kutai. Sejak 1957 Samarinda resmi sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Pada 21 Januari 1960 Samarinda dibentuk sebagai kotapraja yang dimekarkan dari Daerah Istimewa Kutai. Kemudian dengan pemberlakuan UU No. 18 Tahun 1965 Samarinda berubah menjadi kotamadya. Berikutnya, sejak 1999 meningkat menjadi kota. Samarinda terus berkembang sebagai pusat birokrasi, ekonomi, edukasi, dengan pendudukyang beragam etnis dan religi, tetapi tetap mengapresiasi kultur lokal Kalimantan yang bernuansa Banjar, Kutai, dan Dayak.

Mengenai asal-usul nama Samarinda, tradisi lisan penduduk Samarinda menyebutkan, asal-usul nama Sama rendah dilatarbelakangi oleh posisi sama rendahnya permukaan Sungai Mahakam dengan pesisir daratan kota yang membentenginya. Tempo dulu, setiap kali air sungai pasang, kawasan tepian kota selalu tenggelam. Selanjutnya, tepian Mahakam mengalami pengurukan/penimbunan berkali-kali hingga kini bertambah 2 meter dari ketinggian semula.

Oemar Dachlan mengungkapkan, asal kata “sama randah” dari bahasa Banjar karena permukaan tanah yang tetap rendah, tidak bergerak, bukan permukaan sungai yang airnya naik-turun. Ini disebabkan jika patokannya sungai, maka istilahnya adalah “sama tinggi”, bukan “sama rendah”. Sebutan “sama-randah” inilah yang mula-mula disematkan sebagai nama lokasi yang terletak di pinggir sungai Mahakam. Lama-kelamaan nama tersebut berkembang menjadi sebuah lafal yang melodius: “Samarinda”.

Luas wilayah Kota Samarinda adalah 718 km2. Kota Samarinda terletak di wilayah khatulistiwa dengan koordinat di antara 00°19'02"–00°42'34" LS dan 117°03'00"–117°18'14" BT. Kota Samarinda memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

Kota Samarinda beriklim tropis basah dengan sebaran terjadinya hujan merata sepanjang tahun. Temperatur udara antara 20 °C – 34 °C dengan curah hujan rata-rata per tahun 1980 mm, sedangkan kelembaban udara rata-rata 85%. Bulan terdingin terjadi pada bulan Januari dan Februari, sedangkan bulan terpanas terjadi pada bulan April dan Oktober. Berikut ini adalah tabel kondisi cuaca rata-rata di wilayah kota Samarinda dan sekitarnya.

Pada tahun 1959 terbit UU No. 27 yang menghapuskan Daerah Istimewa Kutai dan membaginya menjadi tiga Daerah Tingkat II, yaitu Daerah Tingkat II Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Daerah Tingkat II/Kotapraja Samarinda dengan ibu kotanya Samarinda; dan Daerah Tingkat II/Kotapraja Balikpapan dengan ibu kotanya Balikpapan. Pada tanggal 20 Januari 1960 Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur A.P.T. Pranoto atas nama Mendagri melakukan penerimaan sumpah jabatan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Samarinda, Kapten Soedjono A.J., yang diangkat dengan SK Mendagri tertanggal 1 Januari 1960. Sehari kemudian, dilakukan serah-terima wilayah Kotapraja Samarinda antara Kepala Daerah Istimewa Kutai kepada Wali Kota Kepala Daerah Kotapraja Samarinda. Tanggal serah-terima ini, 21 Januari 1960 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Daerah Kotapraja Samarinda. Kapten Soedjono baru dilantik sebagai wali kota pada tanggal 17 Februari 1960 oleh Gubernur atas nama Mendagri.

Kota Samarinda memiliki 10 kecamatan dan 59 kelurahan dengan kode pos 75111 hingga 75253. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 766.015 jiwa dengan luas wilayah 783,00 km² dan sebaran penduduk 978 jiwa/km². Kecamatan Samarinda Utara merupakan kecamatan dengan luas wilayah terbesar dengan luas wilayah lebih dari 31 persen luas Kota Samarinda, sedangkan Kecamatan Samarinda Kota merupakan kecamatan dengan luas wilayah terkecil.

Kota Samarinda dihuni berbagai macam suku bangsa. Suku bangsa terbesar yaitu suku Jawa (36,70%), disusul Banjar (24,14%), Bugis (14,43%), Kutai (6,26%) dan Buton (2,13%). Kemudian ada juga suku bangsa lainnya, yaitu Dayak, Toraja, Minahasa, Batak, Tionghoa, Sunda, Madura, Mandar, Makassar, Minangkabau dan lain-lain. Ada juga penduduk Samarinda sejumlah orang Eropa, Amerika, Asia (termasuk ASEAN), Oceania dan Africa baik itu dengan ITAP maupun ITAS.

Masyarakat kota Samarinda memeluk berbagai macam agama, di antaranya Islam 91,28%, kemudian Kekristenan 7,68% di mana Protestan 5,08% dan Katolik 2,60%. Pemeluk agama Buddha sebanyak 0,91%, kemudian Hindu 0,09%, Konghucu 0,03% dan kepercayaan sebanyak 0,01%.

Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun ajaran 2010/2011 terdapat 125.924 siswa di Samarinda dan 685 sekolahan. Selain itu terdapat 3 perguruan tinggi negeri dan 24 perguruan tinggi swasta lainnya.

Infrastruktur transportasi vital di Samarinda berbeda dengan kota lainnya di Kalimantan, dimana keterlibatan swasta dan pemerintah daerah yang lebih dominan dibandingkan pemerintah pusat. Diantaranya Bandara Internasional Samarinda (Pemprov Kaltim), proyek SkyTrain rapid transit (KPBU) dan Pelabuhan Palaran (swasta). Pemerintah Indonesia juga memilih Bandara Internasional Samarinda beserta 3 bandara lainnya di Indonesia untuk dilibatkan kepemilikan (partial stake) dan pengoperasiannya kepada perusahaan mancanegara dan Astra Infra.

Sebagai kota yang dibelah Sungai Mahakam, dalam sejarahnya sebagai kota sungai Samarinda memiliki transportasi air tradisional sejak dahulu, yakni Tambangan dan Ketinting. Tambangan biasa digunakan sebagai alat transportasi menyeberang sungai dari daerah Samarinda Seberang ke kawasan Pasar Pagi. Ketinting menjadi moda transportasi sungai utama untuk menyeberangi sungai maupun menuju wilayah tertentu yang hanya bisa dinaiki oleh manusia dan barang.

Sedangkan untuk mengangkut kendaraan, kapal feri sempat beroperasi menyeberangi sungai dari pelabuhan Harapan Baru, Samarinda Seberang ke pelabuhan Samarinda Kota. Namun, sejak pembangunan dan beroperasinya Jembatan Mahakam pada tahun 1987, tambangan dan ketinting mulai berkurang penumpangnya meski tak signifikan. Tetapi, yang paling merasakan kerugian adalah kapal feri hingga akhirnya pelayaran ditutup.

Selain Jembatan Mahakam, terdapat pula jembatan lain yang menjadi penghubung antara Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang, yakni Jembatan Mahakam Ulu yang diresmikan pada tahun 2009 dan Jembatan Mahkota II yang diresmikan pada tahun 2018. Selain itu, bersebelahan dengan Jembatan Mahakam juga telah dibangun jembatan baru yang lebih tinggi yang diberi nama Jembatan Mahakam IV, yang telah diresmikan pada tahun 2020.

Terdapat pelabuhan peti kemas yang berada di Jalan Yos Sudarso dan sekarang sedang dibangun pelabuhan baru yang terletak di kecamatan Palaran untuk menggantikan pelabuhan yang sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi kota. Pada tanggal 26 Mei 2010, pelabuhan baru tersebut selesai dibangun dan diresmikan dengan nama TPK Palaran dan saat ini dalam tahap uji coba.

Terdapat jalan darat yang menghubungkan kota Samarinda dengan Balikpapan ke selatan, kemudian Kota Bontang dan Sangatta (Kutai Timur) ke utara, jalan baru ke Tenggarong (Kutai Kartanegara) di arah barat laut serta ke Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara melalui jalan tenggara yang tembus sampai ke Muara Jawa, Samboja dan Balikpapan.

Terdapat 3 terminal perhubungan darat yang menghubungkan kota Samarinda dengan daerah-daerah lain di Kalimantan, antara lain Terminal Sungai Kunjang yang melayani rute ke Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, Terminal Lempake yang melayani rute Kota Bontang dan Kutai Timur, dan Terminal Samarinda Seberang yang melayani rute ke Paser hingga Kalimantan Selatan.

Saat ini telah terbangun jalan bebas hambatan yang menghubungkan Samarinda dengan Balikpapan, dengan panjang 97 km. Jalan Tol Samarinda–Balikpapan ini merupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan, dan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2019. Jalan tol ini membentang mulai dari Simpang Jembatan Mahkota 2 di Kota Samarinda hingga KM 13 Balikpapan, dan berlanjut hingga Kecamatan Balikpapan Timur di Kota Balikpapan. Ke depannya, direncanakan akan dibangun tol lanjutan ke arah utara menuju Kota Bontang.

Samarinda dapat diakses melalui Bandara Internasional APT Pranoto (NSA/Bandara Samarinda Baru) yang terletak di Sungai Siring sekitar 30 km sebelah utara Samarinda. Terletak di kawasan BIMP-EAGA, bandara ini merupakan salah satu pintu gerbang utama turis mancanegara menuju berbagai destinasi wisata Kalimantan seperti Kepulauan Derawan, Taman Nasional Kutai, Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan sebagainya. Pada tahun 2019 (sebelum pandemi COVID19), bandara ini melayani 1,1 juta penumpang dan 206 ton kargo.

Bandara ini menggantikan Bandara Temindung pada tahun 2018, dan dalam setahun langsung menduduki peringkat ke-3 bandara Kemenhub terbaik se Indonesia di majalah Bandara, juga masuk dalam 11 bandara terbaik se Indonesia versi Wonderful Indonesia. Bandara ini merupakan pusat operasi untuk Susi Air.

Kota Samarinda telah memiliki beberapa pusat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap di provinsi Kalimantan Timur. Selain memiliki beberapa rumah sakit yang juga telah didukung oleh beberapa perguruan tinggi yang berkaitan dengan kesehatan, salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie yang berafiliasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman dan Politeknik Kesehatan Kemenkes Kalimantan Timur.

Guna mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersedia sarana kesehatan yang disediakan oleh Pemkot Samarinda seperti RSKD Atma Husada dan RSUD I.A Moeis maupun oleh Swasta seperti RS Islam, RS Dirgahayu, RS H.Darjad, RS Pupuk Kaltim Siaga Ramania, RS Samarinda Medica Citra, dan lain-lain. Selain itu saat ini juga sedang dalam proses pembangunan seperti RS Universal Medical Center, dan RS Dharmawan.

Untuk melayani kebutuhan air bersih, pemerintah kota melalui PDAM Samarinda berbenah demi peningkatan pelayanan air bersih kepada pelanggannya,di antaranya dengan peningkatan kapasitas produksi di berbagai IPA (Instalasi Pengolahan Air) bersih.

Untuk mengantisipasi kebutuhan energi listrik, di kota ini telah dibangun beberapa pembangkit listrik, antara PLTD Keledang dan PLTD Karang Asam yang berafiliasi dengan jaringan listrik Sektor Mahakam. Namun, pemadaman listrik masih terjadi.

Untuk jaringan telekomunikasi, hampir disetiap kawasan dalam kota ini telah terjangkau terutama untuk jaringan telepon genggam, dan pada kawasan tertentu telah tersedia layanan gratis internet tanpa kabel (Wi-Fi) atau dikenal juga dengan hotspot yang terdapat pada beberapa perguruan tinggi, pusat perbelanjaan, dan hotel.

Dalam menangani masalah sampah, pemerintah kota memfungsikan lahan di kecamatan Samarinda Ulu di TPA Bukit Pinang seluas 10 hektare, yang berjarak 15 km dari pusat kota. Tidak kurang dari 1.008 m³ sampah masyarakat dari seluruh penjuru Samarinda dibuang ke TPA Bukit Pinang.

Kota Samarinda memiliki beberapa objek wisata yang menjadi andalan dan sering dikunjungi wisatawan lokal.

Objek wisata alam yang ada di Samarinda antara lain Air terjun Tanah Merah, Air terjun Berambai, Air terjun Pinang Seribu, Gunung Steling Selili, dan Kebun Raya Unmul Samarinda yang terdapat atraksi danau alam, kebun binatang dan panggung hiburan.

Untuk menikmati wisata budaya, wisatawan bisa mengunjungi Desa Budaya Pampang yang berjarak sekitar 20 km dari pusat kota. Pampang akan menampilkan atraksi budayanya dari suku Dayak Kenyah pada hari minggu.

Produk budaya dari Samarinda berupa ukir-ukiran dan pernak-pernik lainnya yang bisa didapatkan di Citra Niaga. Samarinda juga mempunyai produk tekstil yang bernama Sarung Samarinda dan Batik Ampiek, batik yang bermotif ukiran Dayak.

Beberapa tempat ibadah juga menjadi wisata religi di Samarinda seperti Masjid Shiratal Mustaqiem, masjid tertua di Samarinda. Tedapat pula Masjid Islamic Center Samarinda yang merupakan Masjid terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Masjid Istiqlal di Jakarta. Objek wisata ziarah di kota ini adalah Makam La Mohang Daeng Mangkona, pendiri Kota Samarinda. Sekitar 10 km ke arah barat kota Samarinda, terdapat gua Maria di Rumah Retret Bukit Rahmat, Loa Janan.

Berbagai pasar tradisional juga masih ada yang bertahan di kota Samarinda hingga saat ini, di antaranya adalah:

Saat ini ada 2 stasiun TV lokal di Samarinda, yakni TVRI Kalimantan Timur dan Tepian TV (hanya di TV kabel). Selain itu, Samarinda TV  dan Samcom TV pernah beroperasi di kota ini (sekarang sudah tutup).

Ada beberapa surat kabar harian (SKH) yang terbit di Kaltim, yang tidak bisa dilupakan dalam perkembangan kota Samarinda dari masa ke masa. Surat Kabar yang pertama kali terbit di Samarinda adalah Persatoen dan Perasaan Kita. Kedua surat kabar ini bukan surat kabar harian. Terbit pada akhir 1922. Surat Kabar Harian baru terbit pertama kali di Samarinda pada tahun 1935. Surat Kabar Harian Pertama di Kaltim itu adalah Surat Kabar Pewarta Borneo dan Pantjaran Berita.

Di masa orde baru hingga era reformasi ada dua surat kabar harian yang terbit, yaitu SKH Suara Kaltim, yang kemudian berganti nama menjadi SKH Swara Kaltim dan SKH ManuntunG yang kemudian berubah nama menjadi Kaltim Post. Selanjutnya terbit SKH Kutai Baru, yang kemudian berganti nama menjadi SKH Poskota Kaltim. Kemudian terbit SKH Matahari (grup Poskota Kaltim), lalu berubah menjadi SKH Matahari Kaltim Times,lalu nama Matahari dihilangkan menjadi Harian Umum Kaltim Times.

SKH Suara Kaltim atau Swara Kaltim dan Poskota Kaltim grup adalah koran lokal yang diterbitkan orang-orang daerah dan berkantor cabang utama di Samarinda (SKH Suara Kaltim/Swara Kaltim dan SKH Poskota Kaltim, SKH Matahari Kaltim/Kaltim Times Tenggarong. SKH Suara Kaltim, SKH Poskota Kaltim, SKH Matahari Kaltim/SKH Kaltim Times selain beredar di Samarinda dan Tenggarong, juga beredar ke seluruh kota dan kabupaten di Kaltim, bahkan hingga Nunukan, Tarakan, Malinau, Bulungan sebelum dimekarkan dan bergabung dalam Provinsi Kalimantan Utara. Surat kabar harian lokal lainnya adalah KoranKaltim, Kalpost dan Express.

Sementara surat kabar grup Kaltim Post di Samarinda yaitu SKH Samarinda Pos, di Balikpapan terbit Balikpapan Pos (sebelumnya namanya Post Metro Balikpapan), Berau Post terbit di Tanjung Redeb, Bontang Post terbit di Bontang. Selain koran-koran harian di Kaltim juga ada SKH Tribun Kaltim. Tribun Kaltim satu grup dengan SKH kompas.

Kota Samarinda mempunyai fasilitas pendukung untuk kegiatan olahraga, antara lain lapangan basket, panah, sepak bola, dan panjat tebing di Tepian Mahakam serta 3 stadion yaitu Stadion Gelora Kadrie Oening, Stadion Segiri, dan Stadion Utama Palaran.

Klub olahraga sepak bola yang bermarkas di Samarinda adalah Borneo FC dengan pendukungnya yang dijuluki Pusamania. Saat ini Borneo FC mengikuti Liga 1 Indonesia, dan menggunakan Stadion Segiri sebagai kandangnya.

Samarinda pernah dipercaya sebagai tuan rumah kegiatan olahraga, baik dari skala nasional maupun internasional, antara lain:

Kota Samarinda memiliki banyak sungai. Ada 27 sungai alam yang mengalir di dalam Kota Samarinda dan tersebar di beberapa Kecamatan dan Kelurahan. 27 sungai alam yang ada di Samarinda itu kemudian dibuatkan Surat Keputusan Walikota Samarinda tentang Penetapan Sungai Sungai alam dalam wilayah Kota Samarinda tahun 2004, yang ditanda tangani Walikota Samarinda H. Achmad Amins. Berikut ini adalah daftar sungai alam yang mengalir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur:

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.