Pembuatan Dokumen Operasional Alat Wheel Loader dan SIO Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Definisi SIA dan SIO Wheel Loader?
Perizinan SIA serta SIO merupakan certificate vital dalam sektor pembangunan dan manufacturing. SIA diberikan kepada perusahaan untuk pemanfaatan mesin konstruksi, sementara sertifikat SIO ditujukan bagi operator yang kompeten dalam menggunakan mesin. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam mengoptimalkan workplace safety serta produktivitas company. Dalam ringkasan, SIA (Surat Izin Alat) Wheel Loader merupakan jenis dokumen compliance yang dikeluarkan terkait penggunaan Wheel Loader kepada suatu company. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Wheel Loader merupakan jenis dokumen yang dikeluarkan menyangkut Otorisasi Personal di organisasi dalam hal kualifikasi menggunakan Wheel Loader
Area pembangunan merupakan domain yang mengandung hazard signifikan terhadap occupational security. Aplikasi aturan dan compliance safety menjadi vital dalam menjaga operator di lapangan serta memaksimalkan produktivitas pembangunan. Komponen penting dalam maintaining security adalah tahapan izin yang mencakup dokumen SIA, Dokumen SILO, dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara detail manfaat yang disediakan oleh pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Equipment Wheel Loader dan Riksa Uji Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT.
Urgensi company mempunyai SIA dan SIO Wheel Loader
Di sektor pembangunan, administrasi dan occupational security bukanlah hal yang bisa diremehkan. Seluruh heavy equipment yang difungsikan di construction harus comply dengan regulasi izin dan compliance occupational security yang telah diatur oleh otoritas. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, meminimalkan potensi accident, dan mempertahankan kualitas pembangunan.
1. Regulasi Menaker RI PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang manage pemanfaatan machinery seperti alat berat dalam pembangunan. Berdasarkan regulasi ini, setiap wheel loader harus mempunyai dokumen SIA yang mengkonfirmasi bahwa equipment memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Pada content ini, kita akan mendeskripsikan metode service SIA dapat mengoptimalkan administrasi izin ini.
2. Legislation No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Certificate operational readiness dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengganggu security tenaga kerja.
Mengerti Legislation No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Legislation No. 1 Year 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Wheel Loader. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari obligation organisasi terhadap security tenaga kerja hingga langkah yang dilakukan saat incident atau accident.
Corporate Responsibility
Legislation ini obligate organisasi untuk ensure safety dan occupational health bagi semua employee. Ini termasuk supply peralatan safety yang sesuai, training yang dibutuhkan, serta workplace environment yang secure dan healthy.
Pengawasan dan Inspeksi
UU ini juga menganugerahkan authority kepada otoritas untuk menjalankan kontrol dan inspeksi terhadap tempat kerja guna mengkonfirmasi bahwa organisasi comply dengan ketentuan safety yang ditetapkan.
Sanksi dan Penalti
Company yang violate regulasi occupational security akan menerima penalti administrative dan criminal. Hal ini termasuk penalty keuangan, cease activity, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
Raih Dukungan Memperoleh Dokumen SIA Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Berdomisili di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Peroleh Assistance Meraih SIA Surat Izin Alat Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam mengassist mendapatkan Sertifikat Alat, tim kami ready untuk kolaborasi dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk keterangan comprehensive tentang Perizinan Equipment Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Risiko dan Konsekuensi Hukum Menggunakan Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat
Abai terhadap kewajiban inspeksi dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT may result in serious implication bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Adapun sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai.
Perusahaan berisiko mendapatkan order cease activity dari labor inspector hingga ketentuan testing dan SIA fulfilled comprehensively.
May receive penalti administrative berupa fine hingga tens of millions sesuai regulasi dalam legislation ketenagakerjaan.
Ketika muncul occupational incident, perusahaan menghadapi liability legal dan compensation yang greater karena considered careless dalam fulfillment safety obligation.
Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang may impact trust client, investor, dan business partner.
Company bisa missing commercial chance karena unable to satisfy qualification construction bid atau contract requiring K3 compliance.
Pelayanan Profesional SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader dan Riksa Uji Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT

Sampel Dokumen Dokumen Izin Resmi Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader
Di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT, hadir pelayanan profesional yang memberikan solusi terpadu dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait pemanfaatan mesin konstruksi seperti alat berat. Adapun komponen utama dari jasa komprehensif ini:
1. Pendampingan Proses Izin
Sebelum mengajukan perizinan, user atau operator Wheel Loader wajib memenuhi ketentuan safety dan compliance yang harus dipenuhi. Konsultan ahli di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan menyediakan panduan komprehensif mengenai standar yang diperlukan, sehingga klien mampu menyiapkan file persyaratan yang wajib dengan lebih efektif.
2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)
Administrasi Surat Izin Alat cenderung complicated dan butuh durasi lama. Dengan bantuan tim ahli ini, tim profesional akan mengassist pengguna dalam mengurus dan memperoleh SIA mengikuti standar pemerintah. Langkah ini mengefisienkan durasi yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Testing Operational Readiness
Sebelum equipment beroperasi, inspeksi readiness harus dilakukan untuk menjamin agar Wheel Loader beroperasi secara optimal dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Konsultan spesialis di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan mengelola tahapan testing operasional ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa mesin berfungsi secure dan optimal.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Sertifikat Keamanan Operasional merupakan bukti bahwa Wheel Loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tenaga profesional dalam pelayanan akan mendampingi proses administrasi dokumen ini, sehingga pengguna meraih konfirmasi bahwa mesin yang difungsikan mengikuti standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Keuntungan Pelayanan Profesional Ini
Pemanfaatan pelayanan profesional Perizinan dan Sertifikasi Alat Wheel Loader dan Testing Kelaikan Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT memberikan multiple benefit yang substansial:
1. Optimalisasi Time dan Cost
Proses perizinan dan pengurusan file administratif yang dibutuhkan seringkali time-consuming dan costly. Melalui bantuan pelayanan profesional yang spesialis dalam bidang ini, klien mampu save time dan menurunkan expense operasional yang tidak perlu.
2. Jaminan Safety
Safety operator merupakan fokus primer dalam industri konstruksi. Memanfaatkan jasa konsultan yang berfokus pada keselamatan kerja, pengguna mendapat assurance bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah dievaluasi dan disatisfy.
3. Kesesuaian dengan Peraturan
Ketentuan serta aturan terkait workplace security dan izin operasional sering berubah-ubah. Tenaga profesional dalam pelayanan akan senantiasa update dengan revisi dan mengkonfirmasi bahwa semua file dan prosedur yang diajukan align dengan peraturan ter-update.
4. Support Teknis Comprehensive
Pelayanan berlanjut setelah dokumen diperoleh. Tim profesional akan memberikan dukungan teknis ongoing untuk mengkonfirmasi compliance operasional yang berkelanjutan.
5. Pemeriksaan oleh Regulator Terjadwal
Monitoring berkelanjutan terhadap kondisi alat dan compliance merupakan komponen penting dari jasa komprehensif ini. Audit rutin akan memastikan bahwa Wheel Loader tetap memenuhi standar yang berlaku.
6. Training User serta Teknisi
Sebagai nilai tambah, pelayanan ini menghadirkan program pelatihan untuk operator dan teknisi maintenance. Hal ini memastikan bahwa SDM yang terlibat memiliki kompetensi yang adequate.
Berada di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Peroleh Assistance SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader Memperoleh Sertifikat Dokumen Operasional Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Didukung tim profesional dalam mengassist mendapatkan Dokumen Resmi, we are prepared untuk partnership dengan Organisasi Anda. Langsung kontak konsultan kami untuk informasi lebih lanjut tentang Administrasi Operasional Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader Melalui Jasa Ijinalat.com?
Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader
Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Wheel Loader menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Tonton Video Proses Riksa Uji Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT oleh HSE.co.id
Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Wheel Loader
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Wheel Loader, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT










Kriteria Kelayakan Wheel Loader
Spesifikasi Teknis Alat
Alat Wheel Loader harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.
Perawatan dan Pemeliharaan Rutin
Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.
Peran Operator Wheel Loader dalam Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Operator
Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.
Teknik Pengoperasian yang Aman
Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.
Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan
Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.
Regulasi dan Peraturan Terkait
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.
Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Wheel Loader
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Wheel Loader dan Riksa Uji Wheel Loader di KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KAB. BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Kabupaten Bima adalah kabupaten di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Woha. Pada tahun 2020 jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 532.677 jiwa, dengan kepadatan penduduk 156 jiwa/km2.
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat terletak di bagian timur Pulau Sumbawa dengan batas wilayah sebagai berikut:
Kabupaten Bima merupakan salah satu Daerah Otonom di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terletak di ujung timur dari Pulau Sumbawa bersebelahan dengan Kota Bima (pecahan dari Kabupaten Bima). Secara geografis Kabupaten Bima berada pada posisi 117°40”-119°10” Bujur Timur dan 70°30” Lintang Selatan.
Secara topografis wilayah Kabupaten Bima sebagian besar (70%) merupakan dataran tinggi bertekstur pegunungan sementara sisanya (30%) adalah dataran. Sekitar 14% dari proporsi dataran rendah tersebut merupakan areal persawahan dan lebih dari separuh merupakan lahan kering. Oleh karena keterbatasan lahan pertanian seperti itu dan dikaitkan pertumbuhan penduduk kedepan, akan menyebabkan daya dukung lahan semakin sempit. Konsekuensinya diperlukan transformasi dan reorientasi basis ekonomi dari pertanian tradisional ke pertanian wirausaha dan sektor industri kecil dan perdagangan. Dilihat dari ketinggian dari permukaàn laut, Kecamatan Donggo merupakan daerah tertinggi dengan ketinggian 500 m dari permukaan laut, sedangkan daerah yang terendah adalah Kecamatan Sape dan Sanggar yang mencapai ketinggian hanya 5 m dari permukaan laut.
Luas wilayah setelah pembentukan Daerah Kota Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2002 adalah seluas 437.465 Ha atau 4.394,38 Km² (sebelum pemekaran 459.690 Ha atau 4.596,90 Km²) dengan jumlah penduduk 473,890 jiwa dengan kepadatan rata-rata 96 jiwa/Km².
Wilayah Kabupaten Bima beriklim tropis bertipe (Aw) dengan rata-rata hari hujan relatif pendek. Keadaan curah hujan tahunan rata-rata tercatat 58.75 mm, maka dapat disimpulkan Kabupaten Bima adalah daerah berkategori kering hampir sepanjang tahun yang berdampak pada kecilnya persediaan air dan keringnya sebagian besar sungai. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember, Januari, dan Februari dengan rata-rata tercatat ≥171 mm dengan hari hujan rata-rata ≥15 hari dan musim kering terjadi pada bulan Juli, Agustus dan September di mana tidak tejadi hujan. Kabupaten Bima pada umumnya memiliki drainase yang tergenang dan tidak tergenang. Pengaruh pasang surut hanya seluas 1.085 Ha atau 0,02% dengan lokasi terbesar di wilayah pesisir pantai. Sedangkan luas lokasi yang tergenang terus menerus adalah seluas 194 Ha, yaitu wilayah Dam Roka, Dam Sumi dan Dam Pelaparado, sedangkan Wilayah yang tidak pernah tergenang di Kabupaten Bima adalah seluas 457.989 Ha.
Kabupaten Bima berdiri pada tanggal 5 Juli 1640 M, ketika Sultan Abdul Kahir (La Kai) dinobatkan sebagai Sultan Bima I yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan Syariat Islam. Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Bima yang diperingati setiap tahun. Bukti-bukti sejarah kepurbakalaan yang ditemukan di Kabupaten Bima seperti Wadu Pa’a, Wadu Nocu, Wadu Tunti ("batu bertulis") di Dusun Padende, Kecamatan Donggo, menunjukkan bahwa daerah ini sudah lama dihuni manusia. Dalam sejarah kebudayaan penduduk Indonesia terbagi atas bangsa Melayu Purba dan bangsa Melayu baru. Demikian pula halnya dengan penduduk yang mendiami Daerah Kabupaten Bima, mereka yang menyebut dirinya Dou Mbojo, Dou Donggo yang mendiami kawasan pesisir pantai. Disamping penduduk asli, juga terdapat penduduk pendatang yang berasal dari Sulawesi Selatan terutama dari Kabupaten Gowa, Jawa, Madura, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.
Kerajaan Bima dahulu terpecah–pecah dalam kelompok-kelompok kecil yang masing-masing dipimpin oleh Ncuhi. Ada lima Ncuhi yang menguasai lima wilayah, yaitu:
Kelima Ncuhi ini hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati dan selalu mengadakan musyawarah mufakat bila ada sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama. Dari kelima Ncuhi tersebut yang bertindak selaku pemimpin dari Ncuhi lainnya adalah Ncuhi Dara. Pada masa-masa berikutnya, para Ncuhi ini dipersatukan oleh seorang utusan yang berasal dari Jawa. Menurut legenda yang dipercaya secara turun temurun oleh masyarakat Bima, cikal bakal Kerajaan Bima adalah Maharaja Pandu Dewata yang mempunyai 5 orang putra, yaitu:
Salah seorang dari lima bersaudara ini yakni Sang Bima berlayar ke arah timur dan mendarat di sebuah pulau kecil di sebelah utara Kecamatan Sanggar yang bernama Satonda. Sang Bima inilah yang mempersatukan kelima Ncuhi dalam satu kerajaan, yakni Kerajaan Bima dan Sang Bima sebagai raja pertama bergelar Sangaji. Sejak saat itulah Bima menjadi sebuah kerajaan yang berdasarkan Hadat dan saat itu pulalah Hadat Kerajaan Bima ditetapkan berlaku bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Hadat ini berlaku terus menerus dan mengalami perubahan pada masa pemerintahan raja Ma Wa’a Bilmana. Setelah menanamkan sendi-sendi dasar pemerintahan berdasarkan Hadat, Sang Bima meninggalkan Kerajaan Bima menuju timur, takhta kerajaan selanjutnya diserahkan kepada Ncuhi Dara hingga putra Sang Bima yang bernama Indra Zamrud sebagai pewaris takhta datang kembali ke Bima pada abad 14-15 M.
Seiring berjalannya waktu, Kabupaten Bima juga mengalami perkembangan ke arah yang lebih maju. Dengan adanya kewenangan otonomi yang luas dan bertanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam bingkai otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan direvisi menjadi UU No.33 Tahun 2004, Kabupaten Bima telah memanfaatkan kewenangan itu dengan terus menggali potensi-potensi daerah, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pertumbuhan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hubungan kekerabatan dan kekeluargaan yang terjalin selama kurun waktu 1625–1819 (194 tahun) pun terputus hingga hari ini. Hubungan kekeluargaan antara dua kesultanan besar di kawasan Timur Indonesia, yaitu Kesultanan Gowa dan Kesultanan Bima terjalin sampai pada turunan yang ke-7. Hubungan ini merupakan perkawinan silang antara Putra Mahkota Kesultanan Bima dan Putri Mahkota Kesultanan Gowa terjalin sampai turunan ke-6, sedangkan yang ke VII adalah pernikahan Putri Mahkota Kesultanan Bima dan Putra Mahkota Kesultanan Gowa.
Kabupaten Bima terdiri dari 18 kecamatan dan 191 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 524.677 jiwa dengan luas wilayah 3.405,63 km² dan sebaran penduduk 154 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Bima pada tahun 2024 mencapai 543.582 jiwa, terdiri atas 272.459 laki-laki dan 271.123 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 100,49 menunjukkan jumlah laki-laki sedikit lebih banyak dibanding perempuan. Kecamatan dengan jumlah penduduk tertinggi adalah Sape sebanyak 64.156 jiwa atau setara 11,80 persen dari total penduduk kabupaten, sedangkan Kecamatan Lambitu menjadi wilayah dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu 6.801 jiwa atau 1,25 persen. Kepadatan penduduk tertinggi berada di Kecamatan Bolo, yaitu 810,95 jiwa per kilometer persegi. Sebaliknya, Kecamatan Tambora memiliki kepadatan terendah yaitu hanya 14 jiwa per kilometer persegi.
Komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur menunjukkan bahwa penduduk usia produktif (15–64 tahun) mendominasi dengan jumlah signifikan. Kelompok usia 20–24 tahun menjadi yang terbanyak, dengan total 48.512 jiwa. Sementara itu, kelompok lansia usia 65 tahun ke atas jumlahnya mencapai 39.909 jiwa. Distribusi penduduk ini menjadi potensi besar bagi ketersediaan tenaga kerja dan program pembangunan berbasis usia kerja. Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang masuk dalam kategori angkatan kerja sebanyak 315.680 orang, terdiri dari 175.255 laki-laki dan 140.425 perempuan. Sebagian besar dari mereka tercatat bekerja, yaitu 308.752 orang, sedangkan sisanya sebanyak 6.928 orang berada dalam kondisi pengangguran terbuka. Di sisi lain, terdapat 89.033 orang bukan angkatan kerja, terdiri dari 20.638 orang sedang bersekolah, 51.732 orang mengurus rumah tangga, dan 16.663 orang dalam kategori lain. Pendidikan terakhir yang ditamatkan mempengaruhi keterlibatan dalam angkatan kerja. Sebanyak 122.708 lulusan SMA sederajat termasuk dalam angkatan kerja, dengan tingkat pengangguran sebesar 3.746 orang. Tingkat partisipasi angkatan kerja tertinggi berada pada lulusan perguruan tinggi, yaitu sebesar 96,37 persen. Sementara itu, lulusan SD dan SMP mencatat tingkat partisipasi masing-masing sebesar 75,33 persen dan 61,08 persen. Jumlah total angkatan kerja yang bekerja dari seluruh kelompok pendidikan mencapai 308.752 orang, dengan total pengangguran terbuka sebesar 6.928 orang.
Dari sisi agama, penduduk Kabupaten Bima mayoritas beragama Islam dengan jumlah mencapai 541.209 jiwa. Penganut agama Protestan sebanyak 650 jiwa, Katolik 1.429 jiwa, Hindu 286 jiwa, Buddha 8 jiwa, dan lainnya tidak disebutkan secara rinci. Kecamatan dengan keragaman agama tertinggi adalah Donggo yang mencatat jumlah penganut Protestan sebanyak 283 jiwa dan Katolik sebanyak 971 jiwa. Kecamatan Tambora juga menunjukkan keberagaman agama dengan terdapat 218 penganut Hindu. Terkait sarana peribadatan, Kabupaten Bima memiliki total 403 masjid dan 460 mushola. Selain itu, terdapat enam gereja Protestan yang tersebar di Kecamatan Mada Pangga, Donggo, dan Tambora. Gereja Katolik tercatat tidak ada, namun terdapat satu pura yang berada di Kecamatan Tambora. Kecamatan Sape menjadi wilayah dengan masjid terbanyak, yaitu 40 unit, sedangkan jumlah mushola terbanyak terdapat di Kecamatan Bolo dengan 53 unit. Distribusi sarana ibadah memperlihatkan bahwa penyebaran fasilitas keagamaan sangat berkorelasi dengan sebaran jumlah penduduk dan afiliasi keagamaan. Ketersediaan masjid dan mushola tersebar merata di seluruh kecamatan, sementara tempat ibadah agama non-Islam terkonsentrasi pada wilayah dengan jumlah pemeluk terbanyak seperti Donggo dan Tambora. Kehadiran fasilitas ibadah tersebut menunjukkan pola penyebaran penduduk menurut agama di wilayah tersebut.
Jumlah lembaga pendidikan dasar hingga menengah di Kabupaten Bima tersebar merata di seluruh kecamatan. Pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat terdapat 424 sekolah dasar dan 134 sekolah menengah pertama. Untuk tingkat taman kanak-kanak, jumlah satuan pendidikan mencapai 331 sekolah, yang terdiri dari 19 sekolah negeri dan 312 sekolah swasta. Madrasah Ibtidaiyah tercatat sebanyak 126 unit, Madrasah Tsanawiyah sebanyak 80 unit, dan Madrasah Aliyah berjumlah 35 unit. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tercatat dalam data 2024/2025 berjumlah 40 unit, sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berjumlah 36 unit. Jumlah tenaga pengajar pada jenjang SD tahun 2024/2025 mencapai 5.290 orang, sedangkan jumlah siswa mencapai 60.015 murid. Untuk jenjang SMP, guru berjumlah 5.353 orang dan siswa sebanyak 35.414. Madrasah Ibtidaiyah memiliki 2.796 guru dan 25.247 murid, sementara Madrasah Tsanawiyah memiliki 1.329 guru dan 16.096 murid.
Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) menggambarkan tingkat keterlibatan siswa dalam pendidikan di Kabupaten Bima. Pada tahun 2024, APM untuk jenjang SD/MI sebesar 97,66%, naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar 97,53%. APK jenjang SD/MI juga meningkat dari 105,74% menjadi 110,87%. Untuk tingkat SMP/MTs, APM justru menurun dari 82,95% menjadi 80,73%, sedangkan APK juga turun dari 98,45% menjadi 86,25%. Sebaliknya, tingkat partisipasi pendidikan jenjang SMA/SMK/MA meningkat signifikan, APM dari 64,07% menjadi 72,95% dan APK dari 96,21% menjadi 109,97%. Angka melek aksara di Kabupaten Bima tergolong tinggi terutama pada kelompok usia produktif. Pada tahun 2024, tingkat literasi kelompok usia 15–24 tahun mencapai 99,87% untuk keseluruhan populasi. Tingkat literasi untuk kelompok usia 15–59 tahun sebesar 96,67%, sementara kelompok usia 60 tahun ke atas hanya mencapai 65,91%. Perbedaan tingkat melek huruf antara laki-laki dan perempuan cukup terlihat pada kelompok usia lanjut. Laki-laki usia 60+ memiliki tingkat literasi 75,71%, sedangkan perempuan hanya 57,76%.
Perekonomian Kabupaten Bima pada tahun 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 2,82 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mencapai 5,30 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan tahun 2010 tercatat sebesar Rp8.884,21 miliar pada 2024, naik dari Rp8.640,92 miliar pada 2023. Struktur ekonomi Bima masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 44,45 persen terhadap PDRB atas dasar harga berlaku. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor memberikan kontribusi 17,01 persen, sedangkan sektor transportasi dan pergudangan sebesar 6,67 persen.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Bima menunjukkan peran yang terbatas dalam struktur ekonomi. Pada tahun 2024, kontribusi sektor ini hanya mencapai 2,04 persen terhadap total PDRB atas dasar harga berlaku. Nilai PDRB dari sektor industri pengolahan meningkat secara bertahap dari Rp236,18 miliar pada 2020 menjadi Rp301,15 miliar pada 2024. Sektor ini masih belum menjadi tulang punggung ekonomi daerah, meskipun pembangunan industri diharapkan dapat mendukung proses industrialisasi ke depan. Kegiatan pengadaan listrik dan gas menghasilkan PDRB sebesar Rp7,98 miliar pada tahun 2024, sementara sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang mencatatkan nilai Rp6,55 miliar.
Jumlah koperasi aktif di Kabupaten Bima mencapai 320 unit pada tahun 2024, meningkat dari 311 unit pada tahun sebelumnya. Sebaran koperasi tersebut terdiri dari 19 Koperasi Unit Desa (KUD), 57 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), 4 Koperasi Karyawan (KOPKAR), 4 Koperasi Pasar (KOPPAS), dan 236 koperasi lainnya. Kecamatan Woha tercatat memiliki jumlah koperasi lainnya terbanyak dibanding kecamatan lain. Perkembangan koperasi dari 2021 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan jumlah unit yang stabil setiap tahunnya. Sektor perdagangan di Kabupaten Bima tahun 2024 didominasi oleh usaha perseorangan dengan jumlah mencapai 2.226 dari total 2.365 perusahaan perdagangan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terdapat 1.350 kios, 290 toko, dan 34 pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Jumlah sarana perdagangan pada 2024 meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 932 unit, menjadi 1.674 unit pada 2024. Kenaikan jumlah toko dan kios menjadi indikasi peningkatan aktivitas perdagangan ritel secara umum.
Pengeluaran per kapita penduduk Kabupaten Bima pada tahun 2024 untuk konsumsi makanan mencapai Rp597.541 per bulan. Kelompok pengeluaran terbesar berasal dari makanan dan minuman jadi sebesar Rp161.157, diikuti rokok sebesar Rp91.573 dan padi-padian Rp120.883. Untuk kelompok bukan makanan, rata-rata pengeluaran per kapita mencapai Rp368.713, dengan rincian terbesar pada perumahan dan fasilitas rumah tangga Rp212.407. Jumlah ini lebih tinggi dari pengeluaran tahun 2023 yang tercatat Rp193.936 untuk komponen perumahan. Proporsi pengeluaran makanan terhadap total pengeluaran sedikit meningkat dari 58,68 persen menjadi 59,28 persen pada 2024. Indeks harga konsumen dan inflasi secara eksplisit tidak disebutkan dalam dokumen ini. Namun, informasi mengenai rata-rata pengeluaran penduduk per kapita per bulan dapat digunakan sebagai indikator proksi untuk menilai kecenderungan harga dan daya beli masyarakat. Sebagai contoh, meskipun pengeluaran untuk beberapa kelompok makanan mengalami penurunan nominal seperti pada kelompok daging dari Rp22.968 menjadi Rp16.563, pengeluaran untuk padi-padian justru meningkat signifikan dari Rp88.374 menjadi Rp120.883, yang mengindikasikan kenaikan harga beras sebagai bahan pangan utama.
Tanaman hortikultura di Kabupaten Bima mencakup kelompok sayuran, buah-buahan, biofarmaka, dan tanaman hias. Jenis sayuran yang diproduksi antara lain bawang merah, cabai besar, tomat, kacang panjang, terung, dan lainnya. Bawang merah menjadi komoditas sayuran utama, dengan total produksi mencapai 1.072.268 kuintal. Kecamatan Lambu menjadi wilayah dengan produksi bawang merah terbesar yakni 208.080 kuintal. Untuk buah-buahan, mangga dan pisang mendominasi, dengan produksi tertinggi berasal dari Kecamatan Soromandi untuk mangga sebesar 56.628,62 kuintal dan Kecamatan Sape untuk pisang sebanyak 19.289 kuintal. Biofarmaka seperti kunyit dan temulawak juga menunjukkan angka produksi signifikan masing-masing sebesar 450.166 kg dan 5.151 kg. Selain itu, tanaman hias seperti mawar, krisan, dan sedap malam telah dibudidayakan, meskipun data spesifik produksinya tidak tercatat secara rinci pada tahun 2024.
Komoditas perkebunan di Kabupaten Bima terdiri dari tanaman tahunan dan semusim. Untuk tanaman tahunan, kelapa mencatatkan luas areal 2.222,38 hektar dengan produksi mencapai 817,20 ton. Kopi menjadi komoditas unggulan berikutnya dengan luas areal 1.481,70 hektar dan produksi 349,50 ton. Jambu mete dibudidayakan pada area seluas 3.674,65 hektar dan menghasilkan produksi sebesar 1.239,85 ton. Sedangkan pada tanaman semusim, tembakau menjadi satu-satunya komoditas dengan angka signifikan, yaitu luas areal 132,5 hektar dan produksi 100 ton. Tanaman lain seperti tebu, karet, dan kakao tidak menunjukkan aktivitas produksi dalam tahun tersebut.
Peternakan di Kabupaten Bima menunjukkan populasi ternak besar seperti sapi potong sebanyak 239.714 ekor, kambing sebanyak 112.816 ekor, dan kerbau sebanyak 19.142 ekor. Kuda yang dipelihara berjumlah 3.338 ekor. Di sektor unggas, ayam pedaging mencapai 4.173.563 ekor, ayam buras sebanyak 333.861 ekor, dan ayam petelur sebanyak 21.438 ekor. Wilayah seperti Wera, Lambu, dan Donggo mencatat populasi ternak tertinggi untuk jenis sapi potong dan ayam pedaging. Jumlah itik pada tahun 2024 mencapai 25.477 ekor, sedangkan populasi puyuh dan merpati masing-masing sebanyak 3.422 dan 5.896 ekor.
Sektor perikanan di Kabupaten Bima menunjukkan volume produksi yang besar dan beragam. Pada tahun 2024, jenis ikan tongkol tercatat sebagai hasil tangkapan terbanyak dengan jumlah 3.677,45 ton. Jenis ikan lainnya yang juga memiliki volume besar di antaranya cakalang sebanyak 3.447,71 ton, selar sebanyak 3.871,51 ton, lemuru sebanyak 3.578,28 ton, dan tembang sebanyak 3.380,04 ton. Sementara itu, cumi-cumi menghasilkan 2.709,45 ton dan tenggiri 2.506,57 ton. Jenis ikan seperti layang, teri, dan madidihang juga memiliki volume cukup besar masing-masing 1.401,60 ton, 2.531,14 ton, dan 764,60 ton. Udang putih tercatat sebanyak 17,01 ton dan lobster/udang karang hanya 1 ton. Selain produksi ikan laut, Kabupaten Bima juga menghasilkan berbagai jenis ikan ekonomis lainnya dalam jumlah signifikan. Jenis ikan seperti biji nangka tercatat sebanyak 2.645,87 ton pada tahun 2024, disusul peperek sebanyak 2.168,83 ton dan tembang sebanyak 3.380,04 ton. Produksi kerapu tercatat sebesar 607,23 ton, kakap 1.307,35 ton, dan rajungan 237,72 ton. Jenis ikan lain seperti layur, kembung, tuna, sotong, dan ikan pelagis kecil lainnya juga masuk dalam kategori hasil produksi dengan volume besar. Total produksi sektor perikanan mencakup tangkapan dari laut lepas dan perairan pantai, baik oleh perusahaan maupun rumah tangga perikanan.
Tahun 2024, Kabupaten Bima memiliki total 1 rumah sakit umum yang berada di Kecamatan Bolo. Tidak terdapat rumah sakit bersalin maupun rumah sakit khusus di seluruh kecamatan. Jumlah puskesmas tercatat sebanyak 21 unit tersebar merata di seluruh kecamatan, termasuk 1 puskesmas di tiap kecamatan, dengan pengecualian Kecamatan Belo yang memiliki 2 unit. Poliklinik hanya terdapat di Kecamatan Woha dan Palibelo, masing-masing 1 unit, menjadikan total jumlah poliklinik sebanyak 2 unit. Rumah bersalin tidak ditemukan di seluruh wilayah kecamatan. Sebaran puskesmas pembantu mencapai 89 unit, dengan jumlah tertinggi berada di Langgudu (9 unit), dan jumlah terendah di Soromandi (2 unit).
Fasilitas Posyandu tersebar di seluruh kecamatan dengan total 659 unit. Kecamatan Sape memiliki jumlah Posyandu tertinggi sebanyak 76 unit, diikuti Langgudu dan Bolo masing-masing 61 dan 59 unit. Kecamatan dengan jumlah Posyandu paling sedikit adalah Lambitu dengan 10 unit. Fasilitas apotek pada tahun 2024 tercatat sebanyak 49 unit. Kecamatan Bolo memiliki apotek terbanyak sebanyak 10 unit, sementara Kecamatan Belo, Lambitu, dan Tambora tidak memiliki apotek sama sekali. Tenaga kesehatan yang tercatat terdiri dari 68 tenaga medis, 1 psikolog klinis, 1.065 tenaga keperawatan, 1.230 tenaga kebidanan, serta 127 tenaga kefarmasian. Sebaran tenaga keperawatan terbanyak berada di Kecamatan Sape dengan 142 orang, sementara jumlah tenaga kebidanan tertinggi juga berada di kecamatan yang sama dengan total 162 orang. Tenaga kefarmasian paling banyak berada di Kecamatan Sape dengan 23 orang, diikuti oleh Langgudu dan Lambu masing-masing 8 dan 11 orang.
Tenaga kesehatan masyarakat berjumlah 109 orang dengan distribusi tertinggi di Kecamatan Parado (16 orang) dan Wera (14 orang). Jumlah tenaga kesehatan lingkungan sebanyak 128 orang tersebar di seluruh kecamatan, tertinggi di Belo (12 orang) dan Palibelo (11 orang). Tenaga gizi tercatat sebanyak 98 orang dengan jumlah terbesar di Sape (11 orang) dan Langgudu (11 orang). Tidak terdapat tenaga keterapian fisik di seluruh wilayah kecamatan. Dari 191 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bima, sebanyak 89 desa memiliki puskesmas pembantu, yang menjadi fasilitas kesehatan tambahan bagi puskesmas induk. Jumlah desa dengan keberadaan sarana kesehatan lainnya seperti poliklinik, apotek, dan rumah sakit terbatas, dengan distribusi fasilitas lebih terpusat di beberapa kecamatan seperti Woha, Sape, dan Bolo. Tercatat pula 2 unit poliklinik di seluruh kabupaten, serta rumah sakit hanya berada di satu kecamatan yaitu Bolo, menunjukkan keterpusatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
Pada tahun 2024, jumlah akomodasi yang tersedia di Kabupaten Bima tercatat sebanyak 8 unit hotel dengan total kapasitas 106 kamar. Jumlah ini mengalami peningkatan kapasitas dari tahun sebelumnya yang hanya memiliki 86 kamar dengan jumlah hotel yang sama. Dua kecamatan yang memiliki fasilitas hotel ialah Palibelo dan Sape. Palibelo menyediakan dua hotel dengan kapasitas kamar sebanyak 47 unit pada tahun 2024, naik dari 34 kamar pada tahun 2023. Sementara itu, Kecamatan Sape memiliki enam hotel dengan kapasitas 59 kamar pada 2024, meningkat dari 52 kamar pada tahun sebelumnya. Kecamatan lainnya tidak tercatat memiliki fasilitas hotel selama dua tahun terakhir. Distribusi rumah makan dan restoran pada tahun 2024 tersebar hanya di tiga kecamatan, dengan total 15 unit di seluruh Kabupaten Bima. Kecamatan Palibelo konsisten memiliki 6 unit rumah makan sejak tahun 2021. Kecamatan Woha tercatat memiliki 2 rumah makan sejak tahun 2022. Kecamatan Sape memiliki 6 unit rumah makan yang juga stabil selama tiga tahun terakhir. Kecamatan lainnya, termasuk kecamatan-kecamatan pesisir seperti Monta, Parado, Wera, dan Lambu, tidak tercatat memiliki rumah makan atau restoran berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2024.
Panjang jalan di Kabupaten Bima pada tahun 2024 tercatat mencapai total 1.315,08 km. Panjang jalan berdasarkan tingkat kewenangan terdiri dari 93,43 km jalan negara, 390,04 km jalan provinsi, dan 831,61 km jalan kabupaten/kota. Jumlah ini tidak berubah dari tahun 2023, namun menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang mencatat total sepanjang 1.340,75 km. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan ruas jalan negara yang berada di wilayah Kabupaten Dompu dan Kota Bima yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Bima. Jenis permukaan jalan di Kabupaten Bima pada tahun 2024 didominasi oleh jalan beraspal sepanjang 482,67 km dari total 831,61 km jalan. Panjang jalan beraspal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 409,68 km. Jalan dengan permukaan kerikil sepanjang 301,51 km sedikit menurun dari 315,09 km pada tahun 2023. Jalan tanah menurun drastis menjadi hanya 34,15 km dari 106,84 km di tahun sebelumnya. Sementara itu, jalan dengan jenis permukaan lainnya mulai tercatat pada 2024 sepanjang 13,28 km, setelah dua tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait jenis ini. Kondisi jalan di Kabupaten Bima pada 2024 menunjukkan bahwa hanya 348,53 km atau sekitar 41,91% jalan berada dalam kondisi baik. Jalan dengan kondisi sedang tercatat sepanjang 93,15 km, meningkat dari 40,67 km di tahun sebelumnya. Jalan rusak hanya sepanjang 24,25 km, turun tajam dari 274,42 km di tahun 2023. Namun, panjang jalan rusak berat mengalami lonjakan signifikan menjadi 365,68 km dari sebelumnya 106,84 km. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara peningkatan kualitas jalan di sebagian wilayah dengan kerusakan parah yang tersebar di wilayah lainnya.
Dapatkan SIA Surat Izin Alat Wheel Loader dan Surat Izin Operator Wheel Loader di:
-
KAB. TORAJA UTARA,SULAWESI SELATAN
-
KAB. KLUNGKUNG,BALI
-
KAB. LEBONG,BENGKULU
-
KAB. NDUGA,PAPUA
-
KAB. TAKALAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MINAHASA TENGGARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. SINTANG,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. TUBAN,JAWA TIMUR
-
KAB. ACEH BESAR,ACEH
-
Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua Pegunungan
-
KAB. WAKATOBI,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MALANG,JAWA TIMUR
-
KOTA SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KOTA BEKASI,JAWA BARAT
-
KAB. PELALAWAN,RIAU
-
KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. TAPANULI UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. SEKADAU,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. KARO,SUMATERA UTARA
-
KAB. BUOL,SULAWESI TENGAH
-
KAB. KARIMUN,KEPULAUAN RIAU
-
KOTA TOMOHON,SULAWESI UTARA
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN,SULAWESI TENGAH
-
KAB. MAMASA,SULAWESI BARAT
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT,MALUKU
-
KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KAB. MAMUJU TENGAH,SULAWESI BARAT
Kesimpulan
SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.