Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Apa itu SIA dan SIO Gantry Crane?

SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sertifikat kelayakan penting dalam dunia industri dan konstruksi. SIA diberikan kepada perusahaan untuk penggunaan alat angkut dan alat angkat, sementara SIO diberikan kepada individu yang layak mengoperasikan alat tersebut. Kedua sertifikat ini menjadi fondasi dalam meningkatkan keselamatan kerja serta efisiensi operasional perusahaan. Secara Singkat, SIA (Surat Izin Alat) Gantry Crane merupakan sejenis Sertifikat kelayakan yang diberikan menyangkut izin pemakaian Gantry Crane kepada sebuah perusahaan. Sedangkan SIO (Surat Izin Operator) Gantry Crane merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Gantry Crane

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja menjadi penting guna melindungi pekerja di lapangan serta mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi. Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN.

Pentingnya perusahaan memiliki SIA dan SIO Gantry Crane

Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Izin Alat (SIA) yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa SIA dapat memudahkan proses perizinan ini.

2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.

Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Gantry Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.

Tanggung Jawab Perusahaan

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pengawasan dan Inspeksi

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Anda di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Risiko dan Konsekuensi Hukum Mengoperasikan Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN tanpa Memiliki SIA Surat Izin Alat

Mengabaikan kewajiban riksa uji dan tidak memiliki Surat Izin Alat (SIA) Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi perusahaan dan individu yang bertanggung jawab. Berikut beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Perusahaan berisiko mendapatkan perintah penghentian operasi dari pengawas ketenagakerjaan hingga persyaratan riksa uji dan SIA dipenuhi secara lengkap.

Dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga puluhan juta rupiah sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan menghadapi tanggung jawab hukum dan kompensasi yang lebih besar karena dianggap lalai dalam pemenuhan kewajiban keselamatan.

Perusahaan berisiko mengalami penurunan reputasi dan kredibilitas yang dapat berdampak pada kepercayaan klien, investor, dan mitra bisnis.

Perusahaan dapat kehilangan peluang bisnis karena tidak mampu memenuhi persyaratan tender proyek atau kontrak yang mengharuskan kepatuhan K3.

Pimpinan atau penanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 tahun sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Contoh SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane

Di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:

1. Konsultasi Persyaratan Perizinan

Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.

2. Pengurusan Surat Izin Alat (SIA)

Proses pengurusan SIA dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh SIA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.

3. Uji Kelaikan Operasi

Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.

4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat

Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.

Manfaat Kemudahan Layanan Ini

Penggunaan layanan jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.

2. Kepastian Keselamatan

Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.

3. Konsistensi dengan Regulasi

Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.

Anda di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN? Dapatkan Bantuan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane Mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang SIA Surat Izin Alat Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Bagaimana Tahap Proses Penerbitan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane Melalui Jasa Ijinalat.com?

Secara umum proses SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Proses Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane

Proses mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Gantry Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

Tonton Video Proses Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN oleh HSE.co.id

Proses Riksa Uji untuk mendapatkan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane

Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Gantry Crane

Menyadari kompleksitas proses riksa uji Gantry Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:

  • Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
  • Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
  • Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya
SIA Surat Izin Alat dan Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut(PAA) Serta Alat Berat Lainnya

Kriteria Kelayakan Gantry Crane

Spesifikasi Teknis Alat

Alat Gantry Crane harus memenuhi spesifikasi teknis yang ketat untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja mencakup pengujian teknis, pemeliharaan preventif, dan inspeksi keselamatan untuk memastikan alat tetap dalam kondisi optimal.

Perawatan dan Pemeliharaan Rutin

Perawatan rutin dan pemeliharaan berkala sangat penting untuk menjaga kelayakan alat angkat dan angkut.

Peran Operator Gantry Crane dalam Keselamatan Kerja

Tanggung Jawab Operator

Operator memegang peranan krusial dalam menjaga keselamatan kerja dengan mengoperasikan alat sesuai prosedur, mengidentifikasi potensi bahaya, dan melaksanakan tindakan pencegahan.

Teknik Pengoperasian yang Aman

Operator harus menguasai teknik pengoperasian yang aman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi kerja.

Pentingnya Pengalaman dan Pelatihan Berkelanjutan

Pengalaman dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan operator.

Regulasi dan Peraturan Terkait

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

SIA dan SIO diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menetapkan standar keselamatan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dan operator.

Permennaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Gantry Crane

Regulasi ini menetapkan standar keselamatan untuk penggunaan pesawat/alat angkat dan angkut seperti forklift, backhoe, loaders, truck, excavators, dan cranes.

Layanan Pembuatan SIA Surat Izin Alat Gantry Crane dan Surat Izin Operator Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Peta Layanan Jasa SIA/SILO/Suket K3 Alat Gantry Crane dan Riksa Uji Gantry Crane di KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Tentang KAB. BARITO KUALA,KALIMANTAN SELATAN

Kabupaten Barito Kuala adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Marabahan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.996,46 km² dan berpenduduk sebanyak 318.044 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2020). Sebagian wilayah Barito Kuala termasuk dalam calon Wilayah Metropolitan Banjar Bakula. Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di kabupaten Kapuas, dan lokasinya berada di tepi laut.

Mewujudkan Kabupaten Barito Kuala yang satu kata satu rasa untuk membangun desa dan menata kota, bersama menuju masyarakat sejahtera dengan misi sebagai berikut:

(SA) Satu sinergitas usaha berdaya saing yang ditumbuhkembangkan melalui peningkatan aktifitas perekonomian berbasis pertanian inovatif.

(MA) Masyarakat cerdas, sehat dan bertaqwa yang diwujudkan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

(RA) Rasa aman dan adil yang dipenuhi dengan penyelenggaraan tata pemerintahan dan penciptaan tata kehidupan sosial yang baik.

(SA) Sarana dan prasarana wilayah yang ditingkatkan melalui perbaikan kualitas dan kuantitas pembangunannya.

Kabupaten Barito Kuala yang ber-ibu kota Marabahan terletak paling barat dari Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan letak astronomis berada pada 2°29’50” - 3°30’18” Lintang Selatan dan 114°20’50” - 114°50’18” Bujur Timur.

Kabupaten Barito Kuala berada pada hamparan wilayah yang datar dengan kelerengan 0% - 2%, dengan ketinggian elevasi berkisar antara 1-3 meter di atas permukaan laut. Tanah Alluvial berwarna coklat hijau, tanah ini terdiri dari endapat Alluvium yang bahan induknya terutama termasuk dari pasir dan lumpur yang dibawa dan diendapkan oleh arus sungai dari pedalaman, tanah terdapat di sepanjang Sungai Barito dan tepi Sungai Kapuas, berupa tanggul-tanggul dan juga pada beberapa medeander sungai. Tanah Alluvial ini menutupi areal seluas 191.390 Ha, atau lebih kurang 64% dari luas wilayah Kabupaten Barito Kuala dan merupakan daerah terbaik bagi pertanian pasang surut.

Angin pada bulan Januari, Februari dan Maret berembus dari arah Barat Laut, bulan April dari arah Tenggara dan pada bulan November, arah angin dari Barat Laut. Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh iklim, geografi dan pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan selama Tahun 2009 sebesar 2.047 mm. Curah hujan tertinggi pada Tahun 2009 terjadi pada bulan Januari dan Desember yaitu sebesar 359,7 dan 334 mm. Sedangkan curah hujan terendah terjadi di bulan September yakni sebesar 9,7 mm. Jumlah hari hujan selama Tahun 2009 sebanyak 107 hari dengan hari hujan terbanyak adalah di bulan Januari sebesar 19 hari. Hari hujan terjarang terjadi di bulan Agustus dan September sebanyak 1 hari hujan.

Barito Kuala memiliki beberapa delta yang disebut pulau. Pulau tersebut terdapat di tengah-tengah sungai Barito yang membelah kabupaten Barito Kuala. Sungai Barito lebarnya lebih dari 1 km. Delta tersebut antara lain:

Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Distrik Bakumpai adalah satu-satunya Distrik di dalam Onderafdeeling Bakoempai dengan ibu kota Marabahan, yang merupakan bagian dari Afdeeling Bandjermasin en Ommelanden (Banjarmasin dan daerah sekitarnya). Kabupaten Barito Kuala yang beribu kota di Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dengan status sebelumnya sebagai Kawedanan dibawah Kabupaten Banjar.

Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lain yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi. Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 Februari 1957 dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. Jalaluddin dan Imansyah sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kawedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.

Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain:

Lahan sawah non irigasi masih menjadi mayoritas lahan sawah di Kabupaten Barito Kuala. Dari 120.037 hektar sawah yang ada, 93,57 persennya merupakan sawah non irigasi. Produksi padi sawah tahun 2017 adalah 389.758 ton dengan rata-rata produksi 38,50 Kw/Ha. Hampir semua kecamatan di Kabupaten Barito Kuala merupakan sentra produksi padi sawah.

Selain itu Kabupaten Barito Kuala juga merupakan sentra produksi padi di Provinsi Kalimantan Selatan. Produksi tanaman bahan makanan lainnya pada tahun 2017 yaitu jagung 2.586 ton, kedelai 680 ton, kacang tanah 13 ton, ubi kayu 15.923 ton, dan ubi jalar 35 ton.

Wilayah hutan di Kabupaten ini tersebar diseluruh wilayah kecamatan, diantaranya ditumbuhi oleh berbagai jenis kayu seperti : galam, terantang, jingah, halaban, bungur dan lain-lainnya. Sebagian hutan ini merupakan kawasan lindung dengan fungsi khusus yaitu sebagai cagar alam, hutan wisata, hutan pantai berbakau dan hutan sempadan sungai.

Pulau Kaget yang terletak di Kecamatan Tabunganen dengan satwa khas Bekantan merupakan Kawasan Cagar Alam. Hutan wisata juga terdapat di Pulau Bakut yang terletak di Kecamatan Anjir Muara dengan dengan flora yang khas yaitu rambai, kayu bulan, jingah, beringin dan fauna yaitu bekantan, kera abu-abu.

Cagar Alam Kuala Lupak terletak di pesisir pantai di Kecamatan Tabunganen. Data potensi hutan menunjukkan bahwa potensi terbesar ada pada hutan galam. Data potensi perkebunan terbesar ada pada kelapa, disusul karet, purun, dan kelapa sawit.

Berikut ini adalah Daftar Bupati Barito Kuala yang menjabat sejak pembentukannya pada tahun 1960.

Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.

Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Kabupaten Barito Kuala terdiri dari 17 kecamatan, 6 kelurahan, dan 195 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 309.749 jiwa dengan luas wilayah 2.996,46 km² dan sebaran penduduk 103 jiwa/km².

Kabupaten Barito Kuala terbagi menjadi 3 Sub Wilayah Pembangunan, yaitu: Sub Wilayah Pembangunan I (1.217,73 km²; 51,25%) dengan pusatnya Marabahan, meliputi kecamatan:

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menyusun Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana digambarkan dalam tabel di bawah ini:

Jumlah pertumbuhan penduduk Kabupaten Barito Kuala tahun 2004 hingga tahun 2009 terus mengalami kenaikan dengan pertumbuhan antara 0,35 persen hingga 1,56 persen. Pada tahun 2004 jumlah penduduk Kabupaten Barito Kuala sebanyak 262.042 jiwa, lalu

tahun 2005 meningkat 0,35 persen menjadi 262.947 jiwa, tahun 2006 meningkat sebesar 1,56 persen menjadi 267.052 jiwa. Tahun 2007 meningkat sebesar 0,90 persen menjadi 269.448 jiwa kemudian pada tahun 2008 menjadi 272.332 jiwa atau meningkat sebesar 1,07 persen. Tahun 2009 meningkat sebesar 1,03 persen menjadi 275.143 jiwa Kalau dihitung dari tahun 2004 hingga tahun 2009 terjadi kenaikan jumlah penduduk sebesar 5,00 persen.

Distribusi penduduk menurut kecamatan terbesar adalah Kecamatan Alalak sebanyak 42.111 jiwa dan Kecamatan Tamban 32.021 jiwa. Sedangkan Jumlah penduduk terkecil adalah Kecamatan Kuripan dengan jumlah penduduk sebanyak 5.431 jiwa. Kalau lebih jauh dilihat keadaan dinamika kependudukan di Kabupaten Barito Kuala, terutama kalau ditinjau dari aspek persebaran dan kepadatan penduduk per kecamatan akan tergambar secara kuantitas Kecamatan Alalak dan Tamban merupakan kecamatan yang berpenduduk banyak yaitu 15,31 persen dan 11,64 persen dari seluruh penduduk di Kabupaten Barito Kuala. Sedangkan kecamatan dengan tingkat persebaran penduduk paling kecil adalah Kecamatan Kuripan yaitu 1,97 persen, padahal kecamatan ini merupakan kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Barito Kuala. Hal ini terkait dengan letak dan kondisi geografis Kecamatan Kuripan itu sendiri dan belum terpenuhinya akses transportasi secara optimal. Akan tetapi jika dilihat dari tingkat kepadatannya dapat diketahui bahwa Kecamatan Alalak dan Wanaraya merupakan kecamatan yang padat penduduknya di Kabupaten Barito Kuala yaitu masing-masing sebesar 392,28 dan 382,96 jiwa/km2. Sedangkan kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil masih dipegang oleh Kecamatan Kuripan yaitu sekitar 15,81 jiwa/km2. Hal ini wajar, mengingat wilayah paling luas dengan penduduk paling sedikit di Kabupaten Barito Kuala. Selebihnya, penduduk tersebar merata hampir di seluruh Kabupaten Barito Kuala.

Penduduk kabupaten Barito Kuala Tahun 2009 berjumlah 275.143 jiwa yang terdiri dari laki–laki 135.240 jiwa dan perempuan 139.903 jiwa dengan sex ratio sebesar 96,67. Dibandingkan dengan tahun 2008 jumlah penduduk pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebesar 1,03 %.

Jumlah rumah tangga di Kabupaten Barito Kuala adalah sebesar 77.282 rumah tangga. Dibandingkan dengan tahun 2008 mengalami peningkatan sebesar 2,53 %. Kepadatan penduduk per km2 di Kabupaten Barito Kuala adalah 92 jiwa, di mana Kecamatan Alalak adalah kecamatan terpadat dengan 392 jiwa per km2 disusul Kecamatan Wanaraya 383 jiwa per km2, sedangkan kecamatan yang kecil kepadatannya yaitu Kecamatan Kuripan sebesar 16 jiwa per km2.

Berdasarkan kelompok umur, hampir dari setengah penduduk Kabupaten Barito Kuala adalah penduduk usia dewasa/produktif (20 - 59 th) tercatat sebesar 56,50 persen, kemudian penduduk usia sekolah (5 - 19 th) sebesar 27,15 persen, usia tua/lansia (> 60) sebesar 5,80 persen dan usia balita (0 - 4 th) sebesar 10,55 persen. Pada tahun 2009, penduduk usia tua/lansia dan penduduk usia sekolah mengalami penurunan 58,91 persen dan 3,44 persen, namun untuk penduduk usia balita dan usia produktif mengalami peningkatan masing-masing sebesar 20,17 persen dan 17,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa angka kelahiran mengalami peningkatan dan usia harapan hidup penduduk Kabupaten Barito Kuala menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kesimpulan

SIA dan SIO adalah sertifikat kelayakan yang sangat penting dalam industri konstruksi dan manufaktur. Kedua sertifikat ini tidak hanya meningkatkan keselamatan kerja tetapi juga efisiensi operasional dan kualitas produksi. Dengan mematuhi standar kelayakan dan terus mengembangkan kompetensi operator, perusahaan dapat mencapai keberhasilan jangka panjang dan menjaga reputasi yang baik di mata pelanggan dan regulator.