Apa perbedaan antara Riksa Uji Internal dan Riksa Uji oleh PJK3?
Riksa Uji Internal bersifat inspeksi mandiri, sedangkan PJK3 adalah pihak ketiga berwenang yang mengeluarkan hasil sah dan SIA.
Internal check digunakan untuk kontrol harian atau bulanan oleh teknisi perusahaan. Sementara PJK3 wajib digunakan untuk pemeriksaan resmi sesuai Permenaker dan menjadi dasar legalitas operasional alat.
Untuk memenuhi kepatuhan hukum, perusahaan harus menjadwalkan Riksa Uji berkala oleh PJK3 yang terakreditasi oleh Kemenaker.
Apakah jawaban ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan feedback
Masih Butuh Bantuan?
Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis seputar Riksa Uji K3, SIA, dan SIO
Hubungi Customer ServiceHubungi Kami
Telepon
+62 811-9231-551Jam Operasional
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00
Sabtu: 09:00 - 14:00