How can we help?

Apa perbedaan antara Riksa Uji Internal dan Riksa Uji oleh PJK3?

Image Description
Novitasari
  • 11 September 2025, 03:56
  • Updated

Riksa Uji Internal bersifat inspeksi mandiri, sedangkan PJK3 adalah pihak ketiga berwenang yang mengeluarkan hasil sah dan SIA.

Internal check digunakan untuk kontrol harian atau bulanan oleh teknisi perusahaan. Sementara PJK3 wajib digunakan untuk pemeriksaan resmi sesuai Permenaker dan menjadi dasar legalitas operasional alat.

Untuk memenuhi kepatuhan hukum, perusahaan harus menjadwalkan Riksa Uji berkala oleh PJK3 yang terakreditasi oleh Kemenaker.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

SIA Mobil Crane adalah surat izin yang dikeluarkan untuk alat angkat mobil (mobil crane) untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi dengan aman di area kerja dengan beban yang sesuai.
Untuk mengetahui apakah alat berat sudah lulus Riksa Uji, pemilik alat atau operator dapat memeriksa sertifikat hasil uji yang diberikan oleh instansi terkait. Sertifikat ini akan mencantumkan hasil pemeriksaan teknis serta tanggal uji, dan apakah alat tersebut memenuhi syarat untuk digunakan.
Komponen yang diperiksa termasuk alarm kebakaran, sprinkler, alat pemadam api, hidran, dan sistem evakuasi. Pemeriksaan ini memastikan semua sistem siap digunakan dalam keadaan darurat.
Alat yang memerlukan Riksa Uji PAA termasuk crane, hoist, forklift, dan alat angkat lainnya. Pemeriksaan ini memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan memenuhi standar keselamatan.
Untuk SIA Gondola, diperlukan pemeriksaan keselamatan, verifikasi dokumen, dan pengujian operasional untuk memastikan gondola tersebut aman digunakan dan memenuhi standar industri.

Getting started