
Cut Hanti
1 day agoContoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Dapatkan pelatihan pilihan ganda yang efektif untuk Ahli K3 Umum. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk ujian sertifikasi dengan latihan yang mendalam dan materi yang relevan
Gambar Ilustrasi Contoh Soal Pilihan Ganda Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian
Baca Juga: Perbedaan K3 dan Kesehatan Lingkungan: Mana yang Lebih Penting?
Pendahuluan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.
1. Dasar hukum pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia yang berlaku pada saat ini,adalah :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1951
- Undang-undang No. 3 Tahun 1992
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
2. Undang-undang No. 1 Tahun1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari bab & pasal :
- 11 bab dan 16 pasal
- 12 bab dan 17 pasal
- 11 bab dan 18 pasal
3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 bersifat :
- Refresif
- Preventif
- Mengikat
4. Undang-undang No. 1Tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif dan koreksi atas kecelakaan kerja, melainkan menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka jelas bahwa :
- usaha-2 peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan) lebih diutamakan dari penanggulangan.
- usaha-usaha penanggulangan kecelakaan lebih di utamakan dari pada usaha-usaha peningkatan K3 (pencegahan kecelakaan)
- Semua benar
5. Ruang lingkup pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sesuai Bab 11 pasal 2, di semua tempat kerja yang ada dalam wilayah kekuasaan hukum RI, tempat kerja tersebut berada :
- Didarat dan dalam tanah
- Dipermukaan air, didalam air dan diudara
- Semuanya benar.
6. Yang dimaksud tempat kerja berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 ialah :
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja
- setiap ruangan/lapangan tertutup/terbuka, bergerak/tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.
7. Syarat-syarat Keselamatan Kerja tercantum/tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pada Bab dan pasal :
- Bab II pasal 3
- Bab III pasal 3
- Bab IV pasal 3
8. Pengawasan terhadap dilaksanakannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dilakuan oleh :
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Ahli Keselamat an Kerja
- Direktur (Dirjen Binawas cq. Direktur PNK3), Pegawai Pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja
9. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 :
- Bab IV pasal 7 ayat (1)
- Bab VIII pasal 6 ayat (1)
- Bab IVpasal 8 ayat(1)
10. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
- Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
11. Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 :
- Bab V pasal 9 ayat(1)
- Bab V pasal 9 ayat (2)
- Bab V pasal 9 ayat (3)
12. Pengurus diwajibkan memberikan menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul/terjadi ditempat kerja;
- Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
Pernyataan tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
a.Bab V pasal 9 ayat(1).
b.Bab V pasal 9 ayat (2).
c.Bab V pasal 9 ayat (3).
Soal No 12 sama dengan soal no 10 dan 11
13. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:
- Bab V pasal 9 ayat (2).
- Bab V pasal 9 ayat(3).
- Bab V pasal 9 ayat (4).
14. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan K3 yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970:
- Bab V pasal 9 ayat (2)
- Bab V pasal 9 ayat (3)
- Bab V pasal 9 ayat (4)
15. Undang-Undang No. 1Tahun 1970 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa :
- Pengurus diwajibkan melaporkan perusahaannya setiap tahun ke Depnaker
- Pengurus diwajibkan melaporkan kecelakaan setiap tahun ke Depnaker
- Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk Menaker
16. Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3 berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
- Tempat kerja.
- Perusahaan swasta.
- Tempat kerja milik Negara.
17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:
- Pasal 3
- Pasal 8
- Pasal 11
18. Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
- Pengusaha.
- Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
- Pemegang saham.
19. Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:
- Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat kerja.
- Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja.
- Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.
20. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan kewajiban pengurus perusahaan adalah:
- Memberikan kebebasan berserikat.
- Menyediakan alat pelindung diri.
- Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.
21. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif mliputi:
- Perencanaan.
- Parencanaan dan modifikasi.
- Prencanaan, pembuatan dan pemakaian.
22.Sebagai dasar hokum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
- Permenaker No. Per-04/Men/1987
- Permenaker No. Per-02/Men/1992
- Permenaker No. Per-02/Men/1988
23. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dicabut apabila:
- Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan K3.
- Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya.
- Semua jawaban benar.
24. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundangan-undangan adalah:
- Memberikan gaji karyawan.
- Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
- Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja.
25.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ahli K3 berwenang untuk, antara lain:
- Melakukan audit external SMK3.
- Mengadakan analisa kecelakaan kerja dimanapun.
- Semua jawaban benar.
26.Setiap instalasi dan pesawat yang digunakan ditempat kerja harus memiliiki izin pemakaian, hal tersebut bertujuan:
- Agar efektif, efesien dan aman dalam pemakaiannya.
- Semua jawaban benar.
- Memenuhi peraturan perundangan.
- Satu kali setahun.
- Satu kali dalam 2 (dua) tahun.
- Satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Peraturan Pemerintah No.50/2012
- Permenaker No. Per-05/Men/1995
- Permenaker No. Per-04/Men/1997
- Identifikasi, monitoring, pengendalian.
- Monitoring, evaluasi, pengendalian.
- Identifikasi, evaluasi, pengen Dalian, monitoring.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis profesional yang berpengalaman di perusahaan ijinalat.com. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan berbagai pengalaman dalam dunia bisnis, Cut Hanti telah membantu banyak klien meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang signifikan.
Sebagai konsultan bisnis, Cut Hanti memiliki kemampuan analitis yang luar biasa. Dia dapat menganalisis masalah yang kompleks dengan cepat dan mengidentifikasi peluang-peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Kepiawaiannya dalam mengumpulkan dan menganalisis data bisnis memungkinkan dia untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan solusi yang inovatif.
Cut Hanti dikenal dengan keterampilan komunikasinya yang luar biasa. Dia dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dengan semua tingkatan dalam organisasi, mulai dari eksekutif hingga staf. Kemampuannya dalam memahami kebutuhan klien dan menyampaikan ide-ide kompleks dengan bahasa yang sederhana membuatnya menjadi konsultan yang sangat berharga bagi para klien.
Selain itu, Cut Hanti juga memiliki bakat dalam memimpin tim. Dia dapat menginspirasi dan memotivasi anggota tim untuk mencapai hasil terbaik. Kemampuannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan mendukung membantu menciptakan atmosfer yang produktif dan harmonis di tempat kerja.
Sebagai seorang profesional yang selalu haus akan pengetahuan, Cut Hanti terus mengembangkan diri dalam industri yang selalu berubah. Dia rajin mengikuti perkembangan terkini dan tren bisnis untuk memastikan bahwa klien-kliennya selalu mendapatkan strategi terbaik dan terbaru untuk menghadapi tantangan bisnis yang beragam.
Dengan pengalaman, keterampilan, dan dedikasinya dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis mereka, Cut Hanti telah membuktikan diri sebagai salah satu konsultan bisnis terbaik di industri ini. Klien-kliennya selalu merasa percaya dan yakin bahwa mereka berada dalam tangan yang tepat ketika bekerja dengan Cut Hanti.
Jika Anda mencari konsultan bisnis yang handal dan berkomitmen untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, tidak perlu mencari lebih jauh. Hubungi Cut Hanti di ijinalat.com untuk mendapatkan panduan dan solusi bisnis yang efektif dan inovatif.
Tim ijinalat.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Perusahaan konsultan bisnis kami, ijinalat.com, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan dengan kami
supaya dapat mengikuti jadwal tender

Jangan sampai hanya karena selembar kertas yang belum terpenuhi, Anda harus menghadapi kegagalan tender. Banyak perusahaan mengalami hambatan hanya karena persyaratan administratif yang belum lengkap.
Bayangkan, saat kesempatan besar ada di depan mata, Anda malah terhalang karena dokumen perizinan belum sesuai. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi reputasi perusahaan Anda.
Kini, semua cara melengkapi persyaratan perizinan dasar hingga izin operasional tersedia di sini! Lengkapi izin dasar seperti AKTA pendirian atau perubahan, NIB dengan penetapan KBLI yang tepat, hingga izin operasional di semua sektor yang Anda jalankan. Pastikan perusahaan Anda siap bersaing di semua tender!
Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek onlineProses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepatFree Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.Pendirian PT/CV
Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda mendapatkan Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO)?
Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kementerian PUPR.
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing