
Cut Hanti
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap
Mengenal SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan cara perpanjangnya.

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah sertifikat yang memberikan bukti kompetensi dan kemampuan kerja pada tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. SKK merupakan singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja, yang sebelumnya dikenal dengan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Perubahan istilah ini memperjelas fokus sertifikasi pada kompetensi kerja yang lebih luas.
Bagi kontraktor dan jasa konstruksi yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), proses tersebut akan mengalami transisi selama tahun 2021. SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan sertifikat tenaga ahli atau SKA/SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) periode 2016-2020 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Pentingnya memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 terletak pada peningkatan kualitas dan kompetensi dalam industri konstruksi. Sertifikat ini didukung oleh regulasi yang mengatur penggunaannya, menjadikannya alat penting bagi tenaga ahli konstruksi yang ingin mendapatkan pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilan mereka.
Baca Juga:
Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah sertifikat kompetensi yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam mengelola proyek konstruksi. Dalam bidang manajemen konstruksi, sertifikat ini memiliki peran kunci dalam memberikan pengakuan dan legitimasi terhadap kompetensi serta kualifikasi para ahli.
Sertifikat ini memiliki regulasi dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, yang menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip manajemen konstruksi, perencanaan proyek, pengendalian biaya, manajemen risiko, serta pemahaman yang baik tentang peraturan dan standar dalam industri konstruksi.
Melalui uji kompetensi yang ketat dan sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan, pemegang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki keunggulan dalam menghadapi kompleksitas tugas dan tantangan dalam mengelola proyek konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti konkret yang dapat mendukung karier serta memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak terkait terhadap kemampuan Anda dalam mengelola proyek konstruksi.
Baca Juga: Biaya Pelatihan Ahli K3: Wajib Tahu Sebelum Daftar Sertifikasi Keselamatan Kerja
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi tenaga ahli konstruksi. Dalam industri yang kompetitif seperti konstruksi, memiliki sertifikat kompetensi tersebut dapat memberikan keunggulan dan peluang yang lebih besar dalam berbagai aspek pekerjaan dan karier.
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Melalui proses uji kompetensi yang ketat dan terstruktur, pemegang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki jaminan atas pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola proyek konstruksi. Ini membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam berbagai tugas dan tanggung jawab di lapangan.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi Anda dalam manajemen konstruksi. Dalam lingkungan bisnis yang semakin mengutamakan kualitas dan profesionalisme, memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat membedakan Anda dari pesaing dan memberikan kepercayaan kepada klien, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
Sertifikat ini seringkali merupakan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu di proyek konstruksi. Misalnya, bagi yang ingin menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PBJU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
Bagi yang berencana untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam bidang jasa konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 juga dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan. SBU diperlukan untuk mendukung legalitas dan kredibilitas usaha Anda di sektor konstruksi.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
Di beberapa lelang proyek konstruksi, memiliki pemegang sertifikat kompetensi seperti SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat memberikan nilai tambah pada tawaran Anda. Hal ini mengindikasikan bahwa Anda memiliki keahlian dan pengetahuan yang terverifikasi untuk mengelola proyek dengan baik.
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin CNC: Jamin Keamanan dan Legalitas Alat Produksi
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, SKK Konstruksi terbagi dalam beberapa jenjang kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat keahliannya:
Kualifikasi Ahli
- Jenjang 7: Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
- Jenjang 8: Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
- Jenjang 9: Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Kualifikasi Teknisi atau Analis
- Jenjang 4: Teknisi Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
- Jenjang 5: Analis Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
- Jenjang 6: Teknisi atau Analis Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Kualifikasi Operator
- Jenjang 1: Operator
- Jenjang 2: Operator Muda
- Jenjang 3: Operator Madya
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK.
Baca Juga: Mata Elang K3: Inspeksi Lokasi Kerja Aman oleh Ahli K3 Umum!
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, jumlah SKK Konstruksi yang dapat dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi diatur sebagai berikut:
Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga:
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, tenaga ahli harus menjalani proses uji kompetensi yang ketat. Uji kompetensi ini dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Uji kompetensi dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Proses uji akan menguji pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tenaga ahli dalam mengelola proyek konstruksi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Lengkap Riksa Uji dan Jasa Ubah Plat Kendaraan: Hitam ke Kuning dan Sebaliknya
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, tenaga ahli perlu melakukan perpanjangan sertifikat untuk memastikan kelangsungan keahliannya. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
Baca Juga:
Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah suatu keharusan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis guna menjaga kelangsungan kompetensi dan keahlian tenaga ahli dalam menghadapi tuntutan industri yang terus berkembang.
Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Madya, perpanjangan juga harus memenuhi persyaratan kecukupan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. Hal ini menggarisbawahi komitmen para tenaga ahli dalam menjaga peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Untuk mengajukan perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, tenaga ahli harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Foto terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan
Baca Juga: Rahasia Sukses Bisnis: Mengapa Sertifikasi ISO Menjadi Kunci Keberhasilan Perusahaan Modern?
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki persyaratan pengalaman yang berbeda. Berikut adalah syarat pengalaman untuk masing-masing jenjang:
Jenjang 1
Jika lulusan SD, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan Non Pendidikan, maka minimal pengalaman 2 tahun.
Jenjang 2
Jika lulusan SMK, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 1 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 2 tahun.
Jenjang 3
Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 3 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 5 tahun.
Jenjang 4
Jika lulusan D2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 2 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 6 tahun.
Jenjang 5
Jika lulusan D3, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 10 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 12 tahun.
Jenjang 6
Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 14 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 16 tahun.
Jenjang 7
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 18 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 20 tahun.
Jenjang 8
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 22 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 24 tahun.
Jenjang 9
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 24 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 26 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 28 tahun.
Baca Juga: Diklat K3: Panduan Lengkap, Manfaat, dan Cara Mengikuti Pelatihan Keselamatan Kerja
Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Uji kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 terdiri dari uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Uji pengetahuan dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan uji keterampilan dilakukan melalui uji praktek di lapangan atau simulasi berbasis komputer.
Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman tenaga ahli terhadap prinsip-prinsip dan konsep dalam manajemen konstruksi, regulasi, peraturan, serta etika profesi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam menghadapi situasi nyata di lapangan, seperti merencanakan proyek, mengelola sumber daya, mengendalikan biaya, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Nyawa vs Proyek: Rahasia K3 Sukses EPC, Cegah Tragedi!
Proses Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah gambaran umum mengenai proses perpanjangan:
- Memenuhi Persyaratan Administrasi
- Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan
- Pemberkasan Hasil Uji Kompetensi
- Pembayaran Biaya Perpanjangan
- Penerbitan Sertifikat Perpanjangan
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin Frais: Panduan Lengkap Kepatuhan dan Keselamatan di Industri Manufaktur
FAQ SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
1. Berapa lama masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
2. Kapan saya perlu melakukan perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
3. Apa yang harus dilakukan dalam proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Proses perpanjangan melibatkan pemenuhan persyaratan administrasi, uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan, pemberkasan hasil uji kompetensi, pembayaran biaya perpanjangan, dan penerbitan sertifikat perpanjangan.
4. Berapa kali saya dapat melakukan perpanjangan untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Perpanjangan dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap kali masa berlaku sertifikat habis, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Apa bedanya antara uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan?
Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman terhadap prinsip-prinsip, konsep, dan regulasi dalam manajemen konstruksi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam situasi lapangan, seperti perencanaan dan pengelolaan proyek.
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin Bubut: Keamanan dan Kepatuhan Industri
Referensi
Beberapa informasi dalam artikel ini didasarkan pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Dan Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi.
- Website Resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
- Website Resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh dan memahami lebih lanjut mengenai SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis profesional yang berpengalaman di perusahaan ijinalat.com. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan berbagai pengalaman dalam dunia bisnis, Cut Hanti telah membantu banyak klien meraih kesuksesan dan pertumbuhan yang signifikan.
Sebagai konsultan bisnis, Cut Hanti memiliki kemampuan analitis yang luar biasa. Dia dapat menganalisis masalah yang kompleks dengan cepat dan mengidentifikasi peluang-peluang strategis untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Kepiawaiannya dalam mengumpulkan dan menganalisis data bisnis memungkinkan dia untuk memberikan rekomendasi yang tepat dan solusi yang inovatif.
Cut Hanti dikenal dengan keterampilan komunikasinya yang luar biasa. Dia dapat berkomunikasi dengan jelas dan persuasif dengan semua tingkatan dalam organisasi, mulai dari eksekutif hingga staf. Kemampuannya dalam memahami kebutuhan klien dan menyampaikan ide-ide kompleks dengan bahasa yang sederhana membuatnya menjadi konsultan yang sangat berharga bagi para klien.
Selain itu, Cut Hanti juga memiliki bakat dalam memimpin tim. Dia dapat menginspirasi dan memotivasi anggota tim untuk mencapai hasil terbaik. Kemampuannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan mendukung membantu menciptakan atmosfer yang produktif dan harmonis di tempat kerja.
Sebagai seorang profesional yang selalu haus akan pengetahuan, Cut Hanti terus mengembangkan diri dalam industri yang selalu berubah. Dia rajin mengikuti perkembangan terkini dan tren bisnis untuk memastikan bahwa klien-kliennya selalu mendapatkan strategi terbaik dan terbaru untuk menghadapi tantangan bisnis yang beragam.
Dengan pengalaman, keterampilan, dan dedikasinya dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis mereka, Cut Hanti telah membuktikan diri sebagai salah satu konsultan bisnis terbaik di industri ini. Klien-kliennya selalu merasa percaya dan yakin bahwa mereka berada dalam tangan yang tepat ketika bekerja dengan Cut Hanti.
Jika Anda mencari konsultan bisnis yang handal dan berkomitmen untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, tidak perlu mencari lebih jauh. Hubungi Cut Hanti di ijinalat.com untuk mendapatkan panduan dan solusi bisnis yang efektif dan inovatif.
Tim ijinalat.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Perusahaan konsultan bisnis kami, ijinalat.com, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related Articles
Konsultasikan dengan kami
supaya dapat mengikuti jadwal tender

Jangan sampai hanya karena selembar kertas yang belum terpenuhi, Anda harus menghadapi kegagalan tender. Banyak perusahaan mengalami hambatan hanya karena persyaratan administratif yang belum lengkap.
Bayangkan, saat kesempatan besar ada di depan mata, Anda malah terhalang karena dokumen perizinan belum sesuai. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi reputasi perusahaan Anda.
Kini, semua cara melengkapi persyaratan perizinan dasar hingga izin operasional tersedia di sini! Lengkapi izin dasar seperti AKTA pendirian atau perubahan, NIB dengan penetapan KBLI yang tepat, hingga izin operasional di semua sektor yang Anda jalankan. Pastikan perusahaan Anda siap bersaing di semua tender!
Terjamin
Sertifikat terjamin keasliannya dan dapat dicek onlineProses Cepat
Dengan puluhan tahun pengalaman kami, proses menjadi lebih cepatFree Konsultasi
Konsultasi gratis sesuai dengan kebutuhan24/7 Support
Contact us 24 jam sehari, 7 hari seminggu.Pendirian PT/CV
Pendirian PT/CV. Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda mendapatkan Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO)?
Surat Izin Alat atau Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat atau Surat Ijin Laik Operasi (SILO) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kementerian PUPR.
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing