How can we help?

Apa saja alat yang wajib diuji dan memiliki SIA menurut regulasi terbaru?

Image Description
Novitasari
  • 11 September 2025, 03:53
  • Updated

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan Riksa Uji dan SIA untuk alat angkat dan angkut serta bejana tekan berbahaya.

  • Alat angkat: hoist crane, forklift, gondola, lift barang, dan winch
  • Alat angkut: conveyor, travelator, dan eskalator
  • Bejana tekan: tangki LPG, boiler, air receiver, dan reaktor industri

Semua alat ini harus diuji secara berkala dan memiliki SIA sebagai bukti kelayakan operasi yang sah.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Prosesnya dimulai dari Riksa Uji, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin dari Disnaker setempat.

  1. Penjadwalan Riksa Uji oleh PJK3 atau UPT Disnaker
  2. Pengumpulan dan verifikasi dokumen teknis
  3. Pengisian formulir permohonan SIA
  4. Monitoring hasil pengujian
  5. Penerbitan SIA resmi

Crane yang beroperasi di area logistik wajib patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 dan peraturan pelabuhan setempat.

Pengajuan permohonan SIA untuk Wheel Loader dimulai dengan pemeriksaan alat untuk memastikan bahwa Wheel Loader memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan. Setelah itu, operator yang bertanggung jawab harus memiliki pelatihan dan sertifikasi yang sesuai. Permohonan diajukan ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan izin.
SILO (Surat Izin Laik Operasi) adalah izin yang memastikan bahwa suatu alat atau mesin dapat digunakan secara aman berdasarkan hasil inspeksi dan uji kelayakan.
Sistem penangkal petir pada alat berat bekerja dengan menangkap muatan listrik dari sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah melalui kabel grounding, sehingga mencegah kerusakan pada komponen elektronik alat.
Jika Mobil Crane gagal dalam Riksa Uji, perbaikan harus segera dilakukan. Alat tidak boleh digunakan sampai semua masalah diperbaiki dan lulus pemeriksaan ulang.

Getting started