How can we help?

Apa saja alat yang wajib diuji dan memiliki SIA menurut regulasi terbaru?

Image Description
Novitasari
  • 08 June 2025, 18:17
  • Updated

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan Riksa Uji dan SIA untuk alat angkat dan angkut serta bejana tekan berbahaya.

  • Alat angkat: hoist crane, forklift, gondola, lift barang, dan winch
  • Alat angkut: conveyor, travelator, dan eskalator
  • Bejana tekan: tangki LPG, boiler, air receiver, dan reaktor industri

Semua alat ini harus diuji secara berkala dan memiliki SIA sebagai bukti kelayakan operasi yang sah.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Surat Izin Alat (SIA) Forklift adalah izin yang diberikan untuk memastikan bahwa forklift yang digunakan dalam operasional telah memenuhi syarat keselamatan dan kelayakan teknis untuk digunakan di tempat kerja.
SIA Mobil Crane adalah surat izin yang dikeluarkan untuk alat angkat mobil (mobil crane) untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat beroperasi dengan aman di area kerja dengan beban yang sesuai.
Sistem kelistrikan harus diuji berkala untuk mencegah kebakaran akibat korsleting, memastikan efisiensi energi, serta menjaga keamanan operator yang bekerja di sekitar alat berat.

Beberapa penyebab umum alat gagal Riksa Uji meliputi:

  • Karat parah atau korosi pada struktur utama
  • Rem atau sistem pengaman tidak berfungsi
  • Kabel seling sudah aus, putus, atau tidak sesuai standar
  • Perbedaan aktual kapasitas angkat dengan spesifikasi teknis

Jika ditemukan ketidaksesuaian, alat harus diperbaiki dan diuji ulang sebelum bisa mendapatkan SIA.

Pemeriksaan mencakup kapasitas angkat, sistem rem, daya dukung chassis, serta kekuatan tali baja dan pengait crane.
Getting started